PP Tata Kelola Ekspor SDA Perkuat Pengawasan Devisa

GEMAGAZINE Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026). Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pengawasan ekspor.

Penerbitan PP dilakukan di tengah tingginya nilai ekspor komoditas Indonesia, terutama pada sektor kelapa sawit, batu bara, dan mineral. Pemerintah menilai masih terdapat manipulasi transaksi ekspor seperti praktik kurang bayar (under-invoicing). Selain itu, praktik pemindahan harga (transfer pricing) berpotensi menyebabkan kebocoran devisa negara.

Melalui aturan tersebut, pemerintah ingin memperkuat kontrol terhadap arus devisa hasil ekspor SDA. Devisa dari sektor SDA diharapkan dapat lebih terkendali serta masuk ke sistem keuangan nasional. Langkah ini diharapkan mampu mendukung stabilitas ekonomi domestik dan meningkatkan penerimaan negara.

Pemerintah Terapkan Sistem Ekspor Melalui BUMN

Dalam kebijakan tata kelola ekspor, pemerintah menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pengekspor tunggal untuk sejumlah komoditas SDA strategis. Komoditas tahap awal yang masuk dalam skema tersebut meliputi minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferroalloy). 

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloy, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” jelas Presiden Prabowo Subianto, dilansir Gemagazine dari situs Antara, Minggu (24/5/2026).

Presiden Prabowo juga menyatakan bahwa langkah tersebut bertujuan memperkuat pengawasan dan pemantauan kegiatan ekspor sumber daya alam nasional. Ia menegaskan bahwa aturan itu diterbitkan untuk memberantas praktik kurang bayar, pemindahan harga, dan pelarian devisa hasil ekspor. Menurutnya, kebijakan tersebut juga dapat mengoptimalkan penerimaan pajak serta penerimaan negara dari pengelolaan dan penjualan sumber daya alam.

Melalui penerapan kebijakan ini, Presiden Prabowo berharap pendapatan Indonesia dapat menyamai pendapatan negara-negara seperti Meksiko, Filipina, serta sejumlah negara tetangga lainnya. Dalam kesempatan yang sama, ia menyebut kebijakan serupa telah diterapkan di berbagai negara, antara lain Arab Saudi, Qatar, Aljazair, Maroko, Gana, Malaysia, dan Vietnam.

Regulasi dan Implementasi Tata Kelola Ekspor SDA

Dalam kebijakan tata kelola tersebut, pemerintah menetapkan bahwa ekspor komoditas SDA strategis hanya dilakukan melalui BUMN ekspor, PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Pada tahap awal, aturan diterapkan pada komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy, sedangkan rincian komoditas akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Berdasarkan keterangan Sekretariat Negara, kebijakan devisa hasil ekspor diatur melalui PP Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026. Pemerintah menyebut aturan tersebut bertujuan memperkuat ketahanan finansial nasional.

“Selanjutnya, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas nilai tukar, menguatkan posisi tawar Indonesia dalam negosiasi ekspor dengan para buyers (pembeli) di luar negeri, menjaga stabilitas harga, serta memperdalam pasar ekspor,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dilansir Gemagazine dari situs Sekretariat Negara RI, Minggu (24/5/2026).

Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan ekspor SDA di Indonesia sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor komoditas strategis. Namun, pelaksanaan aturan ini tetap memerlukan pengawasan yang ketat agar tata kelola ekspor berjalan secara transparan dan efektif.

(MN/CHR)

By

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *