Perjalanan Panjang Pengesahan RUU Perampasan Aset

Foto : dpr.go.id

GEMAGAZINE – Proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana hingga kini masih berjalan lambat di DPR RI. Meskipun draf aturan ini sudah dicetuskan sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pembahasannya belum juga rampung hingga sekarang. Regulasi ini terus tertunda karena terganjal berbagai kekhawatiran teknis dan politis di parlemen. 

Dilansir Gemagazine dari Kantor Berita Nasional Antara, Jumat (19/6/2026), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pihak eksekutif pada prinsipnya menginginkan regulasi ini segera diselesaikan. Namun, karena draf aturan tersebut telah disepakati menjadi usul inisiatif parlemen, pemerintah harus menghormati mekanisme legislasi yang sedang berjalan. Publik pun terus mendesak agar aturan yang berfokus pada perampasan aset hasil kejahatan ini segera disahkan guna memulihkan kerugian negara secara optimal.

Pembahasan di tingkat legislatif masih terus bergulir dan memunculkan beragam pandangan dari para anggota dewan. Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menggarisbawahi bahwa undang-undang tersebut harus mampu mengantisipasi penyusutan nilai barang sitaan. Ia mengingatkan agar aset yang disita dengan nilai tinggi tidak mengalami penurunan harga secara drastis saat diserahkan kepada negara akibat pengelolaan yang kurang optimal.

Alasan Pengesahan Regulasi Berjalan Lambat

Salah satu faktor utama yang menghambat proses pengesahan RUU ini adalah kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Para anggota legislatif tidak menginginkan undang-undang tersebut berubah menjadi alat penegakan hukum yang bersifat represif dan melanggar hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, Badan Keahlian DPR RI secara cermat merumuskan nomenklatur yang menegaskan bahwa tindakan penyitaan harus didasarkan pada pembuktian tindak pidana.

Selain itu, tantangan teknis terkait jenis komoditas yang disita juga memerlukan pendalaman materi yang lengkap. Barang sitaan dari kasus korupsi maupun tindak pidana ekonomi tidak lagi terbatas pada kendaraan, rumah, atau uang tunai. Negara kini dihadapkan pada pengelolaan aset berskala besar, seperti kawasan perkebunan hingga wilayah pertambangan, yang membutuhkan mekanisme pengawasan rumit.

Berikut rekap perjalanan RUU Perampasan Aset yang tak kunjung disahkan:

  1. 2008: Diusulkan ke PPATK
  2. 2009: Tidak ada kelanjutan
  3. 2010: Selesai dibahas pada lingkup kementerian
  4. 2011: Diserahkan kepada Presiden
  5. 2012: Naskah akademik disusun oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional
  6. 2013-2014: Tidak ada kelanjutan
  7. 2015: RUU masuk ke Prolegnas Jangka Menengah 2015-2019
  8. 2016-2018: Tidak ada kelanjutan
  9. 2019: Diusulkan ke DPR, namun tertunda
  10. 2020: Masuk ke Prolegnas Jangka Menengah 2020-2025 
  11. 2021: Tidak masuk ke Prolegnas prioritas 2021/2022 
  12. 2022: Disetujui masuk Prolegnas prioritas 2023 
  13. April 2023: Sudah diserahkan ke presiden 
  14. Mei 2023: Surpres RUU Perampasan Aset diserahkan 
  15. Mei-Agustus 2023: Belum ada pembahasan dan kelanjutan RUU Perampasan Aset di DPR 
  16. 2024: Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan RUU Perampasan Aset kembali dibahas bersama dengan DPR 
  17. 2025: RUU Perampasan Aset masuk ke Prolegnas untuk periode 2025-2029 jangka menengah sejak 2024.

Pembaruan Terkini Mengenai Pembentukan Badan Khusus

Untuk mengatasi persoalan penurunan nilai aset, parlemen mengusulkan pembentukan badan atau lembaga khusus yang bertugas mengelola harta rampasan. Lembaga tersebut diharapkan memiliki kompetensi tinggi agar aset produktif yang disita tetap dapat menghasilkan nilai ekonomis bagi negara. Mengenai posisinya, lembaga baru tersebut bisa ditempatkan di bawah struktur Kejaksaan atau menjadi badan independen .

RUU Perampasan Aset sebelumnya telah disepakati untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Melalui langkah tersebut, pemerintah bersama penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berkomitmen untuk terus mengawal jalannya perumusan naskah akademik. Langkah kehati-hatian ini diambil agar hak-hak pihak ketiga yang beriktikad baik, seperti ahli waris, tetap terlindungi oleh payung hukum.

(KF)

By

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *