GEMAGAZINE – Penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, terjadi pada Jumat (13/03/2026) dini hari di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut terjadi saat korban dalam perjalanan pulang usai melakukan rekaman siniar (podcast).
Rekaman siniar tersebut dilakukan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tema remiliterisasi dan judicial review Undang-Undang TNI. Serangan itu menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada tubuhnya, termasuk pada bagian wajah, mata, dada, dan kedua tangan. Informasi ini dilansir Gemagazine dari situs resmi YLBHI pada Sabtu (21/03/2026).
Penyerangan terhadap Andrie Yunus menjadi alarm keras atas rangkaian intimidasi yang sebelumnya dialami para aktivis. Peristiwa ini menunjukkan bahwa kualitas demokrasi di Indonesia masih perlu dibenahi, terutama dalam menjamin keamanan serta kebebasan berpendapat.
Kontinuitas Praktik Intimidasi
Peristiwa penyerangan terhadap aktivis bukanlah hal baru, melainkan praktik berulang yang terjadi dalam berbagai bentuk. Dalam setahun terakhir, terdapat beragam intimidasi yang menimpa aktivis dari berbagai latar belakang.
Meskipun berbeda bentuk, pola yang muncul tetap sama. Aktivis yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah mengalami rangkaian teror yang mengancam keselamatan mereka.
Kantor Majalah Tempo pada 19 Maret 2025 menerima kiriman kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis Fransisca Christy Rosana. Teror tersebut kemudian berlanjut dengan pengiriman enam bangkai tikus pada 22 Maret 2025.
Selanjutnya pada 29 dan 31 Desember 2025, terjadi kembali teror berupa kiriman bangkai ayam dan pelemparan bom molotov ke kediaman influencer Ramon Donny Adam. Penyerangan ini diduga terjadi usai korban mengkritik kebijakan pemerintah dalam penanganan bencana di Aceh.
Selain itu, mahasiswa juga menjadi korban intimidasi dan teror oleh orang tak dikenal. Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, menerima ancaman penculikan melalui pesan WhatsApp dari nomor berkode Inggris usai menyuarakan kasus anak bunuh diri di Nusa Tenggara Timur, dilansir Gemagazine dari situs DPR RI pada Minggu (22/03/2026).
Intimidasi terhadap aktivis, dalam bentuk apapun, akan mencederai demokrasi. Selain itu, kurangnya transparansi terhadap pengusutan kasus semakin menurunkan kepercayaan publik.
“Sejarah menunjukkan bahwa kekerasan terhadap mereka yang memperjuangkan keadilan selalu menimbulkan dampak besar terhadap kepercayaan publik. Kita tidak boleh membiarkan praktik-praktik seperti ini terulang,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, dilansir Gemagazine pada Minggu (22/03/2026).
Dampak Terhadap Kualitas Demokrasi
Upaya pembungkaman terhadap individu yang bersuara di ruang publik menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di Indonesia belum sepenuhnya terjamin. Praktik ini bertentangan dengan UUD 1945 serta prinsip negara demokrasi yang menjunjung tinggi hak berpendapat.
Dilansir Gemagazine dari situs Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) pada Minggu (22/03/2026), dalam negara demokratis yang berlandaskan hukum, kritik merupakan bagian sah dari partisipasi publik yang dilindungi oleh konstitusi. Setiap intimidasi yang dilakukan terhadap penyampaian kritik merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi.
Tindakan intimidasi harus diusut tidak hanya pada pelaku di lapangan, tetapi juga pada pihak yang berada di baliknya. Jika kasus tidak diungkap secara menyeluruh, peristiwa teror terhadap aktivis akan terus terjadi.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menelusuri rantai komando dan motif yang melatarbelakanginya,” ujar Ridha, juru bicara forum alumni Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dilansir Gemagazine dari situs ANTARA pada Minggu (22/03/2026).
(MN/KF)



