GEMAGAZINE – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menetapkan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI pada Kamis (19/2/2026). Ahmad Sahroni ditetapkan di posisi yang sama setelah menjalani sanksi penonaktifan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akibat pelanggaran kode etik.
Penetapan Ahmad Sahroni menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang mundur dari partai politiknya, menuai berbagai respons publik. Sejumlah pihak mempertanyakan alasan di balik pengangkatannya.
Peristiwa tersebut merupakan salah satu contoh penerapan mekanisme penggantian antarwaktu (PAW). PAW merupakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk mengisi kekosongan kursi legislatif sebelum masa jabatan berakhir.
Dasar Hukum PAW
PAW tidak hanya berlaku bagi lembaga legislatif, tetapi juga diterapkan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di seluruh tingkatan. Ketentuan ini diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dilansir Gemagazine dari situs resmi KPU Papua Pegunungan pada Selasa (24/2/2026), ketentuan mengenai PAW diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur PAW bagi anggota DPR, DPD, KPU, dan Bawaslu.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur PAW bagi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan PAW oleh KPU.
Secara umum, PAW dapat dilakukan apabila anggota dewan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, anggota DPR dan DPRD yang pindah partai politik juga dapat dikenakan PAW.
Alur Proses PAW
Dilansir Gemagazine dari situs resmi KPU pada Rabu (25/2/2026), terdapat alur proses untuk calon dewan penggantian antarwaktu. Proses tersebut melalui rangkaian panjang yang melibatkan pimpinan DPR, DPD, dan DPRD serta KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Proses PAW diawali oleh usulan partai politik atas pemberhentian anggota DPR, DPD, atau DPRD. Pimpinan DPR, DPD, atau DPRD akan menerima surat permintaan nama calon pengganti dari partai dan meneruskannya ke KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Setelah surat PAW diterima, KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota melakukan pencatatan administrasi. Selanjutnya, KPU memeriksa dan meneliti dokumen calon pengganti yang diusulkan. Proses penelitian ini dilakukan paling lama lima hari kerja sejak surat diterima.
Hasil penelitian kemudian dibahas dalam rapat pleno KPU sesuai tingkatannya. Apabila dinyatakan memenuhi syarat, KPU menyiapkan dokumen hasil pleno dan menyampaikannya kembali kepada pimpinan lembaga legislatif dalam bentuk surat jawaban serta berita acara. Berkas tersebut menjadi dasar untuk melakukan peresmian pengangkatan anggota sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dampak Penerapan PAW
Peristiwa penetapan Ahmad Sahroni adalah salah satu contoh implementasi penggantian antarwaktu di lembaga legislatif. Ketika Rusdi Masse Mappasessu mundur dari partainya, Partai NasDem mengajukan nama Ahmad Sahroni sebagai pengganti melalui proses PAW.
Dampak dari regulasi ini adalah anggota dewan yang sebelumnya dinonaktifkan dapat sewaktu-waktu diaktifkan kembali. Tujuannya untuk menggantikan anggota dewan lain yang diberhentikan atau mundur.
Di sisi lain, ketentuan ini menunjukkan bahwa status keanggotaan legislatif sangat bergantung pada mekanisme hukum dan keputusan kelembagaan yang mengaturnya. PAW dirancang untuk menjaga stabilitas komposisi parlemen tanpa harus melalui pemilihan ulang, sekaligus mempertahankan proporsi perolehan kursi partai politik hasil pemilu.
(MN/ALKA)
