BEM PNJ Resmi Dibekukan Sementara

Muhammad Harfan Ath -Thoriq

Foto: Muhammad Harfan Ath -Thoriq

GEMAGAZINE – Pemilihan Raya (Pemira) Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) 2025 telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan. Namun, belum kunjung mendapat pendaftar sebagai calon Ketua BEM PNJ.

Musyawarah Mahasiswa (Musma) pada 14 November 2025 memberikan kesepakatan waktu 3 × 24 jam untuk mengajukan calon Ketua BEM, dengan konsekuensi pembekuan BEM PNJ jika tidak ada pengajuan. Namun, hingga batas waktu berakhir, tidak satu pun jurusan mengirimkan nama calon kandidat.

Pada Rabu, 26 November 2025, dilaksanakan sidang pengesahan SK pembekuan sementara BEM PNJ di Sekretariat BEM melalui Google Meet. Rangga Aulia Rusli, selaku Presidium I pada sidang, memaparkan bahwa BEM akan dibekukan hingga terdapat calon Ketua BEM pada masa Pemira.

“SK dapat dicabut jika dalam rentang waktu hingga 22 Desember 2025 ada yang mengajukan sebagai calon ketua BEM. Namun, apalabila lewat dari tanggal tersebut, maka SK pembekuan akan berlaku hingga Pemira periode selanjutnya,” jelas Rangga.

Selama masa pembekuan, seluruh hak dan kewajiban BEM dicabut dan dialihkan kepada MPM sebagai lembaga legislatif tertinggi. Penyesuaian birokrasi bagi HMJ, UKM, dan KSM akan dibahas pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) periode selanjutnya.

“Untuk pelaksanaan secara administrasi, UKM dan HMJ wajib ke MPM terlebih dahulu, sedangkan KSM dapat melalui HMJ setiap jurusan. Kemudian untuk pergerakan atau advokasi mahasiswa dikembalikan kepada jurusan masing-masing,” papar Rangga.

Berbagai interupsi, kritik, dan saran telah disampaikan dalam sidang. Meski demikian, hampir seluruh perwakilan yang hadir tidak memberikan pernyataan setuju atau tidak terkait pengesahan SK Pembekuan BEM. Hanya satu ormawa yang tidak menyetujui, yakni Himpunan Mahasiswa Mesin (HMM).

Oleh karena itu, MPM menggunakan hak prerogatifnya untuk tetap mengesahkan SK tanpa memerlukan suara peserta sidang. Dengan demikian, BEM PNJ resmi dibekukan sementara hingga batas waktu yang ditentukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *