Stimulus Fiskal 2026: Pekerja di Lima Sektor Padat Karya Bebas PPh Pasal 21

foto: M Harfan Ath Thoriq

GEMAGAZINE — Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah sebagai bagian dari stimulus fiskal untuk menjaga daya beli pekerja. Kebijakan ini diterbitkan untuk merespons perlambatan ekonomi global serta tekanan biaya hidup yang masih dirasakan pekerja, khususnya di sektor padat karya. Langkah tersebut diambil agar penghasilan bersih pekerja tidak tergerus oleh kewajiban pajak bulanan.

Kebijakan PPh Pasal 21 ini menyasar pekerja dengan kriteria tertentu, terutama yang bekerja di sektor padat karya. Pemerintah menetapkan batas penghasilan bruto serta jenis usaha yang berhak menerima fasilitas ini guna memastikan stimulus tepat sasaran. Aturan tersebut diharapkan mampu menjaga konsumsi rumah tangga sekaligus menahan potensi pemutusan hubungan kerja.

Target kebijakan ini adalah pekerja dengan penghasilan tertentu di lima sektor padat karya dan berlaku sepanjang tahun 2026. Masa berlaku insentif dimulai sejak Januari hingga Desember 2026 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan tersebut dilansir Gemagazine dari Kantor Berita Nasional Antara, Minggu (11/1/2026).

Skema Pelaksanaan PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah

Dalam pelaksanaannya, pemberi kerja tetap melakukan penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan umum perpajakan. Namun, pajak yang seharusnya dipotong dari penghasilan pekerja tersebut ditanggung oleh pemerintah. Dengan skema ini, pekerja menerima gaji penuh tanpa potongan PPh Pasal 21. Pemberi kerja juga diwajibkan melaporkan realisasi PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah melalui sistem administrasi perpajakan. Pelaporan ini menjadi bagian dari pertanggungjawaban fiskal sekaligus alat pengawasan agar fasilitas diberikan sesuai ketentuan. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan mekanisme ini dirancang sederhana dan tidak membebani administrasi perusahaan.

Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala. Evaluasi dilakukan untuk memastikan efektivitas stimulus dalam menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan nasional.

Lima Sektor Padat Karya Penerima Insentif PPh Pasal 21

Pemerintah menetapkan lima sektor padat karya sebagai penerima fasilitas pembebasan PPh Pasal 21. Sektor tersebut meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Penetapan ini mempertimbangkan besarnya penyerapan tenaga kerja di sektor-sektor tersebut.

Pekerja di sektor padat karya yang memenuhi syarat penghasilan berhak menikmati kebijakan ini tanpa perlu mengajukan permohonan khusus. Fasilitas diberikan secara otomatis melalui pemberi kerja masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sektor padat karya tetap bertahan dan mampu menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional. Stimulus pajak tersebut juga diharapkan memberi ruang bagi pekerja untuk meningkatkan konsumsi domestik sepanjang 2026.

AF/LIDG

By

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *