• News Update

    Supriyadi Kena Sanksi, BEM PNJ Tak Ada Ketua??

    Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta (BEM PNJ) periode 2021/2022, Supriyadi dikenai sanksi melalui Surat Keputusan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (SK MPM) PNJ Nomor 5/SK/MPM PNJ/VII/2022. Dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor 5/SK/MPM PNJ/VII/2022, menindaklanjuti atas pelanggaran yang dilakukan oleh Supriyadi. Salah satu poin yang dilanggar yaitu seperti tidak menjalankan Peraturan Panduan Kegiatan Kemahasiswaan (PAKEMA) Bab 7 Poin 7.2 Tata Tertib Organisasi Kemahasiswaan, melanggar AD/ART IKM PNJ Pasal 29 ayat (1), dan Ketua Umum BEM PNJ mengikuti program IISMA for Vocational Students (IISMAVO). Mengenai permasalahan mengikuti program IISMAVO, dalam surat keputusan tersebut Ketua Umum BEM PNJ melaporkan kepada MPM PNJ apabila visa…

  • News Update

    BEM PNJ Buka Suara Terkait Peraturan PPKS

    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) resmi mengesahkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), pada (31/8/2021). Terkait pengesahan tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) ikut buka suara. Ketua BEM PNJ mengaku mendukung pengesahan Peraturan PPKS tersebut. “Saya menyambut baik terbitnya peraturan tersebut. Melihat data di lapangan, kasus kekerasan seksual makin meningkat khususnya yang terjadi di dalam lingkungan kampus. Peraturan tersebut bisa mengakomodir tindak pencegahan hingga penanganan kasus kekerasan seksual sehingga dapat melindungi korban,” ujar Dicky Darmawan, selaku Ketua BEM PNJ. Seperti yang kita ketahui, peraturan…