GEMAGAZINE – Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data kondisi sosial ekonomi masyarakat, sementara desil digunakan untuk memetakan tingkat kesejahteraan dan menentukan prioritas penerima bantuan sosial (bansos).
Penetapan penerima bantuan sosial mengacu pada peringkat desil yang diolah dari basis data DTSEN. Melalui pengintegrasian data tersebut, pemerintah berupaya menyaring calon penerima agar penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran. Penataan ini juga dirancang untuk mempermudah pemetaan prioritas penerima manfaat di seluruh wilayah Indonesia.
Dilansir Gemagazine dari Badan Pusat Statistik (BPS), Minggu (06/09/2026), masyarakat dikelompokkan ke dalam Desil 1 hingga Desil 10 berdasarkan tingkat kesejahteraannya. Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan Desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi. Penentuan desil suatu keluarga mempertimbangkan berbagai indikator sosial ekonomi, seperti kepemilikan aset, kondisi tempat tinggal, dan pendapatan rumah tangga.
Tingkat Kesejahteraan Desil 1–10 dan Penyaluran Bansos
Pemerintah memprioritaskan penerima bantuan sosial dari masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga Desil 4. Kelompok tersebut dinilai paling membutuhkan perlindungan sosial dari negara. Sementara itu, Desil 5 hingga Desil 10 dikategorikan sebagai kelompok masyarakat yang lebih mampu.
Sejumlah program bantuan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, menggunakan data sosial ekonomi dalam menentukan penerima. Penentuan desil dilakukan berdasarkan sejumlah indikator sosial dan ekonomi rumah tangga. Perubahan kondisi ekonomi keluarga dapat memengaruhi status desil suatu rumah tangga.
Fakta Lapangan dan Ketepatan Sasaran Data
Dilansir Gemagazine dari Antara, Minggu (06/09/2026), Kementerian Sosial mengungkapkan sekitar Rp500 triliun dana subsidi dan bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun belum sepenuhnya tepat sasaran.
Akurasi data dalam DTSEN terus menjadi perhatian pemerintah agar penyaluran bantuan semakin tepat dan adil. Perubahan status ekonomi, pekerjaan, maupun jumlah anggota keluarga memerlukan penyesuaian data secara berkala. Tanpa pembaruan data, ketidaksesuaian penerima bantuan di lapangan masih berpotensi terjadi.
Cara Cek Desil dan Pengaduan Ketidaksesuaian
Masyarakat dapat memeriksa status desil secara mandiri melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Proses pengecekan dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Informasi mengenai peringkat desil dan status kepesertaan bansos akan ditampilkan oleh sistem.
Jika ditemukan ketidaksesuaian data desil, pengaduan dapat diajukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos. Masyarakat dapat menggunakan fitur usul sanggah serta melampirkan foto KTP dan kondisi rumah. Pengajuan perubahan data tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh petugas yang berwenang.
(ADN/KF)
