Foto: Surat Keputusan Sidang Istimewa No. 030/SK/MPM PNJ/X/2026

GEMAGAZINE – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) periode 2026, Muhammad Farrel Adyatama resmi dicabut mandatnya pada Kamis (01/10/2026). Putusan tersebut termuat dalam Surat Keputusan Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) PNJ Nomor 30/SK/MPM PNJ/X/2026.

Farrel resmi dicabut mandatnya usai melakukan pelanggaran kategori sangat berat. Bentuk pelanggaran yang terbukti berupa menerima aliran dana transaksional tak terdaftar dari pihak luar. Aliran dana yang diterima sebesar Rp6,5 juta melalui transfer sebesar Rp4 juta dan tunai sebesar Rp2,5 juta.

Selain itu, terdapat tindakan penahanan mutasi rekening, aksi persekusi pengerudukan kediaman Ketua Himpunan Mahasiswa Administrasi Niaga (HMAN) PNJ, pembawaan kepentingan organisasi ekstra kampus Cipayung Plus, serta pemberian keterangan tidak jujur selama proses pemeriksaan. Tindakan – tindakan tersebut membuat Farrel dinyatakan telah melakukan pelanggaran sangat berat.

Melalui keputusan sidang istimewa ini, MPM menetapkan Annastasya Cahya Putri sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua BEM PNJ periode 2026. Masa jabatan berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini hingga pelaksanaan serah terima jabatan.

Seluruh keputusan ini berlaku sejak tanggal yang ditetapkan dan telah ditandatangani oleh Ketua Umum MPM PNJ 2026, Ratu Jelita.

(NARS)

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *