GEMAGAZINE – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan setelah DPR RI membuka ruang dialog dengan sejumlah organisasi buruh untuk menyusun aturan ketenagakerjaan baru. RUU tersebut ditargetkan selesai sebelum akhir Oktober 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Di tengah tuntutan buruh agar perlindungan pekerja diperkuat, DPR juga menekankan perlunya kepastian hukum bagi dunia usaha dan investor.
Dilansir Gemagazine dari situs resmi Mahkamah Konstitusi pada Rabu (19/08/2026), pembentukan UU Ketenagakerjaan baru berawal dari Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024. Putusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan, oleh Partai Buruh dan sejumlah organisasi serikat pekerja. MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk UU Ketenagakerjaan baru yang dipisahkan dari UU Cipta Kerja. Hal ini mendapat potensi tumpang tindih norma antara UU Ketenagakerjaan dan ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
MK menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut teknis penyusunan aturan, tetapi juga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Sejumlah ketentuan yang menjadi perhatian dalam putusan tersebut mencakup penggunaan tenaga kerja asing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pesangon. Dengan demikian, RUU Ketenagakerjaan baru diharapkan tidak sekadar mengganti aturan lama, tetapi juga menata kembali ketentuan yang sebelumnya dinilai tumpang tindih.
Dari UU Cipta Kerja Hingga Tuntutan Buruh
Salah satu persoalan yang disoroti MK adalah pengaturan PKWT. Dalam UU Ketenagakerjaan sebelumnya, batas waktu PKWT diatur lebih jelas dalam undang-undang. Setelah perubahan melalui UU Cipta Kerja, pengaturan jangka waktunya lebih banyak diserahkan kepada peraturan pemerintah. MK kemudian menegaskan bahwa ketentuan PKWT yang berjalan saat ini memiliki batas paling lama lima tahun, termasuk perpanjangannya.
Persoalan serupa muncul dalam pengaturan outsourcing. MK menilai perlu ada kejelasan mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan sehingga pekerja, perusahaan penyedia jasa, maupun perusahaan pemberi kerja memiliki standar yang lebih pasti. Kejelasan tersebut dinilai penting untuk memastikan status kerja, upah, jaminan sosial, dan kondisi kerja pekerja alih daya tetap terlindungi.
Dilansir Gemagazine dari situs Antara pada Rabu (19/08/2026), proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan juga mendapat dorongan dari Presiden Prabowo Subianto. Dalam laporan Antara pada 15 Mei 2026, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyebut pembahasan RUU ditargetkan selesai sebelum Oktober 2026, sesuai dengan batas waktu yang diberikan MK. Target tersebut juga disebut sebagai tindak lanjut komitmen Presiden kepada elemen buruh saat peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026.
Konsolidasi Buruh dan Pertanyaan tentang Isi RUU
Koalisi berbagai konfederasi buruh menyerahkan draf usulan RUU Ketenagakerjaan kepada pimpinan DPR RI untuk menjadi bahan daftar inventarisasi masalah (DIM). Draf tersebut mewakili 18 konfederasi buruh dan 157 federasi tingkat nasional. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan buruh juga berdialog dengan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal yang didampingi Komisi IX DPR RI.
Usulan buruh tidak hanya berkaitan dengan pekerja tetap. Dalam draft yang diserahkan ke DPR, isu yang dibahas mencakup PKWT, outsourcing, pekerja rumah tangga, pekerja digital, hingga tenaga kerja asing. Masuknya pekerja digital menunjukkan perlunya aturan ketenagakerjaan yang menyesuaikan perkembangan bentuk hubungan kerja.
Namun, persoalannya tidak berhenti pada seberapa banyak tuntutan buruh yang masuk ke dalam draf. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah seluruh aspirasi tersebut benar-benar akan masuk ke dalam norma yang mengikat atau hanya menjadi bahan pertimbangan selama pembahasan. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan DPR akan terus menerima masukan dari pekerja. Tetapi, proses harmonisasi di Badan Legislasi masih harus dilalui sebelum RUU dapat diajukan sebagai usul inisiatif DPR.
Dilansir Gemagazine dari situs resmi DPR RI pada Rabu (19/08/2026), Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyatakan RUU Ketenagakerjaan harus mampu berjalan di antara dua kepentingan, yakni perlindungan pekerja dan kepastian hukum bagi dunia usaha serta investor. DPR juga melihat adanya perkembangan pola kerja baru. Termasuk pekerjaan pada perusahaan rintisan dan ojek daring, yang dinilai belum memiliki payung hukum yang cukup jelas.
Menguji Arah RUU Ketenagakerjaan
Dari sini, celah RUU Ketenagakerjaan justru perlu dilihat dari kemampuan aturan tersebut menjawab persoalan yang selama ini belum jelas. Jika pekerja digital, pekerja informal, outsourcing, dan pekerja kontrak semakin berkembang, tetapi aturan baru masih meninggalkan batasan yang ambigu, persoalan ketenagakerjaan berpotensi kembali muncul dalam bentuk berbeda. Karena itu, keberhasilan RUU ini tidak cukup diukur dari seberapa cepat disahkan. Tetapi juga dari seberapa jelas aturan tersebut melindungi pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi pemberi kerja.
DPR menargetkan pembahasan RUU Ketenagakerjaan selesai sebelum Oktober 2026. Target tersebut mengikuti batas waktu dua tahun sejak Putusan MK dibacakan pada 31 Oktober 2024. DPR juga menyatakan pembahasan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi.
Sementara itu, kehadiran Presiden dalam proses ini perlu ditempatkan secara tepat. Berdasarkan laporan Antara, Prabowo memang telah memberikan instruksi kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum. Prabowo meminta untuk menyelesaikan RUU Ketenagakerjaan bersama DPR pada 1 Mei 2026. Namun, laporan Antara menyebut pertemuan 3 Agustus 2026 hanya melibatkan perwakilan buruh, pimpinan DPR, dan Komisi IX DPR, tanpa menyebut kehadiran Presiden.
Dengan waktu pembahasan yang terbatas, RUU Ketenagakerjaan kini tidak hanya menjadi agenda legislasi DPR, tetapi menjadi ujian terhadap proses partisipasi publik. Buruh telah membawa tuntutannya, sementara DPR membawa kepentingan perlindungan pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha. Tantangan selanjutnya adalah memastikan aturan yang lahir tidak sekadar memenuhi tenggat waktu MK. Tetapi benar-benar mampu menjawab persoalan hubungan kerja yang selama ini menjadi sumber konflik antara pekerja dan pemberi kerja.
CHR/MN
