GEMAGAZINE – Pemerintah bersama DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII). Regulasi ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat sektor keuangan, dan meningkatkan posisi Indonesia dalam aktivitas keuangan global.
Pembahasan RUU PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK). Pemerintah menempatkan PFII sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem keuangan yang modern, kompetitif, dan berstandar internasional.
“Rancangan Undang-Undang ini disusun sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global, sebagaimana tercermin dalam program Asta Cita,” dilansir Gemagazine dari laman Kementerian Keuangan, Minggu (12/7/2026).
Mengenal Konsep PFII
PFII dirancang sebagai kawasan dengan ekosistem khusus bagi kegiatan keuangan dan transaksi berskala internasional. Kehadiran PFII diharapkan dapat mendorong pendalaman sektor keuangan sekaligus meningkatkan daya tarik Indonesia bagi pelaku usaha dan investor global.
Melalui PFII, pemerintah berupaya memperkuat posisi Indonesia agar tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga berkembang sebagai salah satu pusat aktivitas keuangan internasional. Namun, tujuan ini membutuhkan regulasi dan tata kelola yang mampu membangun kepercayaan pelaku pasar.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan pembahasan RUU PFII menjadi salah satu prioritas Komisi XI. Pembahasan rancangan undang-undang ini ditargetkan selesai sebelum berakhirnya masa sidang DPR pada 22 Juli 2026.
“Untuk itu, kami, Komisi XI sengaja mengosongkan semua jadwal hanya untuk menyelesaikan undang-undang ini,” ujar Misbakhun, dilansir Gemagazine dari laman DPR RI, Minggu (12/7/2026).
Peluang Baru Bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Pembentukan PFII membuka peluang besar bagi ekonomi nasional untuk menarik lebih banyak aktivitas keuangan internasional ke dalam negeri. Jika didukung oleh kepastian hukum serta ekosistem yang kompetitif, PFII berpotensi memperluas sumber pembiayaan, mendorong investasi, dan memperkuat peran sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian terdapat dalam rumusan Pasal 49 ayat (6) RUU PFII. Ketentuan ini mengatur bahwa kegiatan usaha di kawasan PFII tetap tunduk pada aturan mengenai pencegahan pencucian uang, pertukaran informasi, serta berbagai standar internasional lainnya.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemberian fasilitas khusus di kawasan PFII tidak berarti melepaskan kegiatan keuangan dari sistem pengawasan. Penerapan standar internasional menjadi penting demi menjaga integritas sekaligus kepercayaan terhadap pusat finansial yang akan dibentuk.
Tantangan PFII di Tengah Persaingan Finansial Global
Meskipun menawarkan peluang ekonomi, keberadaan PFII tidak secara otomatis menjamin masuknya investasi. Pelaku keuangan global juga mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti stabilitas kebijakan, kepastian hukum, kualitas kelembagaan, dan keunggulan yang ditawarkan dibandingkan pusat finansial internasional di negara lain.
Persoalan itu turut menjadi perhatian dalam pembahasan RUU PFII. Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa menyampaikan bahwa PFII perlu memiliki keunggulan yang jelas agar mampu bersaing dengan pusat finansial internasional lainnya dan tidak hanya mengikuti standar yang telah berlaku secara global.
“Saya membayangkan PFII ini menjadi kawasan finansial yang spesialis, yang mampu menarik investasi, aman, dan tidak menimbulkan ketergantungan. Kalau seluruh pengaturannya sama seperti yang sudah berlaku secara internasional, lalu keistimewaan PFII ini di mana?” ujar Musthofa, dilansir Gemagazine dari laman DPR RI, Minggu (12/7/2026).
Selain aspek daya saing, pengembangan PFII juga berkaitan dengan penerapan regulasi, tata kelola, dan kepastian hukum bagi pelaku industri keuangan. Faktor itu menjadi bagian krusial dalam membangun kepercayaan investor terhadap keberadaan pusat finansial internasional di Indonesia.
Dengan adanya RUU PFII, Indonesia berupaya memperkuat peran dalam jaringan keuangan global. Namun, implementasi regulasi dan kesiapan ekosistem keuangan menjadi faktor yang akan menentukan perkembangan PFII lebih lanjut.
(ADN/KF)
