GEMAGAZINE – Konferensi Pers Nasional digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat pada Jumat (28/082026) dan dihadiri oleh berbagai pers mahasiswa (persma). Kegiatan ini diselenggarakan oleh dewan pers yang berkolaborasi dengan UNESCO.
Adanya dinamika yang terjadi pada pers mahasiswa menjadi hal yang melatarbelakangi pertemuan ini. Persma kerap kali mendapat penekanan berupa penguntitan, doxing, hingga intimidasi secara verbal dan nonverbal.
Menanggapi hal tersebut, Totok Suryanto, Wakil Ketua Dewan Pers, mengatakan bahwa persma bisa melakukan pengaduan ke Dewan Pers.
“Meskipun tidak berbadan hukum, terdapat SOP pengaduan untuk persma. Dan dapat dilaporkan melalui website Dewan Pers,” jelasnya.
Selain itu, beberapa persma dihadapkan dengan intimidasi dari pihak kampus, yang seharusnya menjadi ruang aman untuk mereka. Persoalan pendanaan dari kampus juga menjadi hal yang disoroti dalam konferensi ini.
“Dewan Pers berkomitmen lindungi kemerdekaan persma dan mendesak kampus untuk menghormati ruang demokrasi di lingkup akademik,” tambah Totok.
Dalam sesi diskusi, persma menyampaikan perlu adanya payung hukum yang melindungi kegiatan jurnalistik melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan lembaga yang memiliki kewenangan.
Lebih lanjut, Dewan Pers akan menindaklanjuti hasil konferensi ini dengan menyusun rekomendasi berbagai persma di Indonesia.
“Usulan akan disusun secara online, dengan waktu 2 Minggu atau paling lambat 1 bulan,” ujar Abdul Manan, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers.
(NARS)
