Ketika Mahasiswa Gemar Berdemonstrasi

Foto: Setya Wahyu Pradana

Gemagazine – Belakangan ini, terjadi banyak unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa. Beberapa waktu yang lalu, mereka menggelar demonstrasi untuk menolak UU Ciptaker. (30/3).

Dalam sistem berdemokrasi, hal ini sangat lumrah terjadi. Tonggak perjuangan mahasiswa di Indonesia kenyataannya memang sepenting dan sangat berpengaruh dalam menentukan nasib hidup masyarakat Indonesia.

Berdasarkan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945, “Warga Indonesia dijamin kebebasannya untuk berpendapat”, dan UU No. 9 Tahun 1998 berbunyi “Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum”, demo diartikan sebagai salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum selain pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.

Sejak bergulirnya peristiwa Reformasi 1998, peran mahasiswa di Indonesia sangat dominan dalam memberikan warna bagi demokrasi. Sikap kritis yang sering ditunjukkan oleh mahasiswa telah membuat perubahan dan membuat pemimpin yang tidak kompeten merasa ‘gerah’ dan cemas.

Demo, Bentuk Ekspresi Mahasiswa

Sebagai salah satu kelompok pengunjuk rasa, mahasiswa dianggap sebagai golongan idealis di masyarakat. Mahasiswa memegang peran penting sebagai pembaru dalam masyarakat. Dengan ide dan pemikiran cerdas, mahasiswa mampu mengubah paradigma yang berkembang dalam kelompok tertentu dan membuatnya terarah sesuai kepentingan bersama.

Aksi demo sebenarnya merupakan wujud dari penerapan nilai sila keempat Pancasila, yaitu musyawarah untuk mencapai kepentingan bersama. Dengan demikian, demonstrasi merupakan hal yang legal dan dapat dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa.

Tuntutan yang Substansial

Dalam suatu pemerintahan yang demokratis, masyarakat diberi kesempatan untuk menilai kinerja pemerintah. Dalam penilaian dan kontrol itulah masyarakat memerlukan semua informasi tentang pemerintahan.

Kebebasan berekspresi memiliki dimensi politik bahwa kebebasan berekspresi dianggap sebagai elemen yang mendasar bagi keikutsertaan warga dalam kehidupan politik serta mendorong gagasan kritis.

Di masyarakat Indonesia, mahasiswa adalah golongan khusus yang masih dapat menikmati pendidikan sesuai dengan impian mereka. Mereka adalah golongan terpelajar yang membawa gagasan dan ide-ide baru, seringkali memperjuangkan kepentingan rakyat.

Ketika menyuarakan suatu kebijakan, para mahasiswa seharusnya membentuk formasi yang mewakili rakyat Indonesia dan memperjuangkan kepentingan rakyat. Perjuangan sejati adalah yang substansial dan sesuai dengan situasi lapangan, bukan hanya mengeluarkan tuntutan tanpa dasar. (MFH/PA)