GEMAGAZINE – Perkembangan transaksi online di Indonesia meningkat 11% pada tahun 2025 dibanding tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan adanya demand dari masyarakat bertambah. Mulai dari perdagangan di marketplace, media sosial, ataupun platform lintas batas lainnya.
Perkembangan tersebut berkontribusi secara signifikan pada pertumbuhan perekonomian negara. Mengapa? Karena berpotensi pada adanya sistem pajak baru bagi pemilik usaha atau toko online. Pajak tersebutlah yang akan membantu pertumbuhan perekonomian negara.
Maka dari itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 mulai 1 Oktober 2026 untuk marketplace. Dilansir Gemagazine pada Selasa (6/10/2026) dari situs DJP, menegaskan bahwa PPh 22 bukanlah pajak baru yang diterapkan, melainkan peralihan mekanisme pemotongan kewajiban yang lebih tertib dan sederhana.
Lalu, bagaimana sebenarnya mekanisme baru ini guna menstabilkan pertumbuhan perekonomian negara?
Mekanisme Pemungutan PPh 22
Sebelumnya, mekanisme pemungutan PPh 22 dilakukan langsung oleh masing-masing pedagang di marketplace. Waktu pemotongan atau penyetoran juga ada minimal tanggal setiap bulannya. Kemudian, pengawasan pajaknya belum terlalu ketat karena omzet yang dilaporkan belum tentu sesuai.
Sekarang, marketplace diwajibkan langsung menyetorkan PPh 22 nya secara kolektif. Saat transaksi berhasil didebet di akun penampungan, maka pajak akan langsung terpotong. Hal ini semakin meningkatkan pengawasan pajak karena akun DJP akan terintegrasi langsung dengan sistem marketplace.
Namun, peralihan mekanisme PPh 22 ini tentu memberikan dampak secara signifikan. Baik dampak bagi pedagang maupun pembeli di marketplace.
Dampaknya Bagi Pedagang dan Pembeli
Bagi pedagang, dampak terbesar akan dirasakan pada pengelolaan cash flow dan administrasi toko. Saldo akan otomatis terpotong sebesar 0,5% secara real time, sehingga pendapatan tidak lagi diterima utuh di awal bulan.
Namun, di sisi lain beban administrasi untuk menyetorkan pajak akan menjadi lebih ringan. Mengapa? Pedagang tidak perlu membuat kode billing dan mengantri bayar pajak di bank karena semua otomatis dilakukan oleh sistem marketplace.
Transparansi data juga meningkat karena langsung tersedia di dasbor seller, sehingga memudahkan pelaporan SPT tahunan. Selain itu, dapat mengurangi celah bagi pedagang yang sebelumnya tidak pernah membayar pajak.
Sedangkan bagi pembeli, keamanan transaksi akan semakin meningkat. Hal ini dikarenakan regulasi memaksa toko-toko di marketplace untuk melakukan verifikasi data identitas resmi. Maka, secara tidak langsung akan menyaring dan mengurangi jumlah toko fiktif dan membantu pembeli.
Namun di sisi lain, pembeli berpotensi mengalami kenaikan harga ketika ingin membeli produk di marketplace. Sehingga akan membuat pembeli berpikir kembali ketika ingin memutuskan membeli.
Hal tersebut akan membuat pedagang memutar otak untuk tetap menjual dengan harga murah tetapi keuntungan mereka tidak menjadi korban.
Strategi Pedagang dan Kepuasan Pembeli
Dilansir Gemagazine pada Jurnal Penerapan Analisis CVP Sebagai Alat Perencanaan Laba UD Sukma Jaya: Efektif atau Semu? pada Selasa (6/10/2026), pedagang bisa menerapkan analisis Cost Volume Profit (CVP). Fokus pedagang ada pada efisiensi biaya operasional dan penambahan produk penjualan per hari nya.
Solusi pertama yaitu pedagang harus menekan biaya operasional seperti mencari kemasan, bahan utama, dan lainnya dengan harga yang lebih rendah. Dengan hal itu, target jual produk per hari bisa tercapai dan keuntungan hanya akan berkurang 0,5%.
Jika biaya operasional memang tidak bisa ditekan, maka solusi kedua adalah menambah target jual produk per hari. Tidak perlu menambah dalam jumlah banyak, namun yang penting bisa mencapai keuntungan atau bahkan melebihi. Minimal pedagang menambah target sebesar 1,7% untuk menjaga profit tetap stabil.
Maka, catatan bagi pedagang untuk menerapkan analisis CVP adalah harus menghitung margin kontribusi dan rasionya, titik impas (break even point), titik aman (margin of safety), dan degree of operating leverage serta menganalisa perencanaan laba yang ditargetkan.
Dengan memperhatikan hal-hal di atas, maka pedagang akan bisa menghitung biaya operasional, target, harga jual, dan laba yang ingin dicapai.
(ADN/KF)
