Foto: setneg.go.id

GEMAGAZINE – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional atau BPGMN di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (24/9/2026). Keputusan strategis ini diambil usai Kepala Negara berdiskusi selama empat jam bersama puluhan peneliti dan akademisi gambut. Pembentukan badan baru tersebut menandai langkah awal pemerintah dalam merombak tata kelola lahan basah secara nasional.

Lembaga baru ini dirancang khusus untuk memutus siklus tahunan bencana kebakaran hutan dan lahan yang kerap melanda berbagai wilayah Indonesia. Pemerintah menilai karakteristik ekosistem gambut membutuhkan penanganan spesifik agar bara api tidak terus meluas di bawah permukaan tanah. Kehadiran badan ini ditargetkan mampu menghentikan ancaman kabut asap yang rutin merugikan masyarakat setiap musim kemarau.

Pendekatan penanganan karhutla kini resmi digeser dari pola pemadaman darurat menuju pencegahan terpadu berbasis sains. Seluruh program mitigasi ke depan akan mengandalkan riset terukur serta teknologi deteksi dini hasil kolaborasi para ilmuwan. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan kawasan gambut, mulai dari pengelolaan di tingkat hulu hingga kesiapan petugas di lapangan.

Tugas dan Kedudukan Badan

Pada hari yang sama, pemerintah menegaskan bahwa urgensi BPGMN berakar dari sulitnya memadamkan api yang membara di bawah tanah. Melalui badan ini, riset akademis, pemetaan titik rawan, serta unit pemadam di tingkat tapak dapat disatukan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan lembaga tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden guna memangkas birokrasi lintas kementerian. Posisi struktural ini diharapkan memastikan instruksi pencegahan karhutla berjalan cepat tanpa hambatan rantai administratif.

“Tadi, Bapak Presiden mengatakan badan ini akan langsung berada di bawah Pak Presiden, diisi oleh para ilmuwan dan juga para profesional yang kemudian juga dilengkapi tentunya dengan anggaran yang cukup, ya, untuk kemudian kita dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan,” ujar Raja Juli Antoni dalam keterangan persnya usai rapat bersama Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (24/9/2026) malam.

Target Utama Penanganan Lapangan

BPGMN mengemban misi mitigasi dari hulu ke hilir dengan menerapkan sejumlah terobosan teknis. Lembaga ini menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN untuk memantau titik panas menggunakan kecerdasan buatan agar api terdeteksi sebelum membesar.

Untuk penanganan di lapangan, tim ahli menyiapkan metode injeksi air guna membasahi bara gambut di lapisan tanah dalam. Pemerintah juga menguji coba bahan pemadam ramah lingkungan serta membangun jaringan pompa air dan sumur bor dangkal berbasis desa.

Selain intervensi fisik, badan ini memprioritaskan perlindungan ekonomi bagi 41 juta warga di sekitar kawasan hidrologis gambut melalui budi daya komoditas yang sesuai dengan karakteristik lahan, seperti sagu dan kopi. Seluruh agenda strategis ini difokuskan pada enam provinsi rawan, yakni Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Memadamkan Api Lewat Jalur Darat

Pemerintah turut mengintegrasikan keahlian para peneliti dengan partisipasi masyarakat desa untuk meredam kebakaran sejak dini. 

“Dengan mempertemukan pengetahuan para ilmuwan, teknologi, dan pengalaman masyarakat di lapangan, pengelolaan gambut diharapkan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh, sekaligus menjaga ekosistem dan mencegah karhutla agar tidak terus berulang,” ujar Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam keterangan tertulisnya.

Pola operasi penanganan kini mengutamakan tim satgas darat daripada ketergantungan pada helikopter pengebom air. Sarana pompa portabel dan sumur bor dangkal mulai disiagakan bersama kelompok Masyarakat Peduli Api di desa rawan. Kesiapan operasional darat tersebut dilansir GEMAGAZINE dari siaran pers situs resmi Kementerian Sekretariat Negara pada Jumat (25/9/2026).

Langkah teknis tersebut diimbangi dengan penegakan hukum tegas terhadap korporasi pemegang izin lahan basah. Kementerian Kehutanan secara paralel menjatuhkan sanksi pencabutan serta pembekuan izin terhadap puluhan konsesi perusahaan yang terbukti lalai menjaga kawasannya.

Dari sisi regulasi, pemerintah kini merampungkan draf peraturan presiden sebagai payung hukum resmi lembaga baru tersebut. Aturan ini ditargetkan segera terbit agar BPGMN dapat langsung beroperasi penuh sebelum musim kemarau tiba.

MN/CHR

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *