Pelaksanaan TKA 2025 Serentak, Pemerintah Tegaskan Komitmen
Foto: Freepik.com
GEMAGAZINE – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) laksanakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) guna mengukur capaian akademik siswa jenjang SMA/MA/SMK pada 3–9 November 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Adapun pelaksanaan TKA terbagi menjadi tiga gelombang, yaitu Gelombang I, Gelombang II, dan Gelombang Khusus.
Dilansir Gemagazine dari situs Portal Informasi Indonesia, Selasa (04/11/2025), Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menyebut TKA dikhususkan bagi siswa kelas 12 jenjang SMA/MA/SMK dengan tujuan menjamin kesetaraan kesempatan belajar.
“TKA adalah bentuk konkret komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa hak belajar setiap anak Indonesia diakui secara adil, apa pun latar belakang pendidikannya,” ucap Kepala BSKAP, Toni Toharuddin
Komitmen Membuat TKA Lebih Inklusif
Berdasarkan data Kemendikdasmen, pendaftar TKA 2025 mencapai 3,5 juta siswa, yang berarti sekitar 85% dari total sasaran nasional. Sementara itu, di Jawa Tengah, peserta TKA 2025 mencapai 405 ribu siswa.
Adapun materi uji Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMA/MA/SMK meliputi mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan yang disesuaikan dengan program studi tujuan di perguruan tinggi.
TKA sendiri memiliki tiga bentuk soal, yaitu (1) Pilihan ganda sederhana dengan satu pilihan jawaban benar; (2) Pilihan ganda kompleks model Multiple Choice Multiple Answers (MCMA) dengan jawaban benar kemungkinan lebih dari satu, dan; (3) Pilihan ganda kompleks kategori dengan pernyataan seperti “benar” atau “salah”.
Dilansir Gemagazine dari situs Kemendikdasmen, Senin (03/11/2025), pemerintah berkomitmen membuat TKA lebih inklusif dan ramah disabilitas. Hal ini dilakukan dengan menyiapkan screen reader bagi peserta tuna netra, serta penyesuaian aplikasi agar lebih mudah digunakan.
“Kita ingin memastikan seluruh pelaksana di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan memiliki pemahaman dan kesiapan yang sama,” ujar Toni.
Selain itu, Kemendikdasmen juga menyediakan jadwal susulan bagi peserta dengan kondisi khusus, seperti siswa yang sedang menjalani PKL, mengikuti pertukaran pelajar, atau sedang berkompetisi di ajang nasional.
“Tidak ada satu pun peserta didik yang boleh tertinggal karena kendala administratif atau teknis. Setiap anak harus mendapat kesempatan yang sama untuk menunjukkan kemampuannya,” sambungnya.
Petisi Penolakan Jelang TKA 2025
Saat pemerintah gencar mempersiapkan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA), gelombang penolakan muncul lewat petisi “Pembatalan Pelaksanaan TKA 2025” di Change.org. Hingga Selasa (04/11), lebih dari 241 ribu orang telah menandatangani petisi tersebut.
Petisi ditulis oleh akun db bernama ‘siswa agit’. Ia menegluh bahwa pelaksanaan TKA 2025 menimbulkan banyak masalah. Petisi menyebut tidak ada pertimbangan serius terhadap pelaksanaan TKA yang dinilai sangat mendadak. Menurutnya siswa hanya memiliki waktu sekitar 3,5 bulan untuk mempersiapkan diri. Para siswa juga mengaku kesulitan menghadapi luasnya cakupan materi, keterlambatan guru dalam penyusunan kisi-kisi, serta ketidaksiapan pihak sekolah. Penerapan Kurikulum Merdeka yang dinilai belum optimal turut memperparah kondisi tersebut.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menyatakan TKA tetap dilaksanakan sesuai waktu yang ditetapkan. Menurutnya, pemerintah pun sudah melakukan sosialisasi TKA yang bersifat sukarela tanpa tekanan apa pun.
“Jadi, the show must go on, dan program ini adalah program yang sudah disetujui Pak Presiden, sudah semuanya kita sosialisasikan, sudah kita jelaskan semuanya. Kalau ada yang tidak siap, tidak usah ikut,” pungkas Abdul Mu’ti, dilansir Gemagazine dari situs ANTARA, Selasa (04/11/2025).
Ia menambahkan peserta TKA semestinya memahami konsekuensi atas keikutsertaan mereka. Walau telah mengantongi banyak dukungan, petisi tidak akan berpengaruh besar. Meski begitu, Mu`ti tetap mengapresiasi gerakan tersebut.
“Kita mengapresiasi yang melakukan gerakan petisi itu, tapi itu tidak make sense karena sukarela. Kalau orang sudah sukarela ‘kan berarti tidak dipaksa, berarti dia sudah sadar dengan semua konsekuensinya,” lanjut Mu’ti.
Integritas dalam Pelaksanaan TKA 2025
Di hari pertama pelaksanaan TKA, Kemendikdasmen menerima sejumlah laporan terkait pelaksanaan ujian di lapangan. Beredar di media sosial, seorang siswi nekat melakukan siaran langsung saat mengerjakan TKA. Hal tersebut membuat soal-soal TKA tersebar dan memicu kemarahan warganet.
Menanggapi hal tersebut, Kemendikdasmen mengaku telah berkoordinasi dengan pihak terkait. Diantaranya dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama, tim pelaksana dan pengawas ujian di lapangan untuk menindaklanjuti hal tersebut.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan dugaan pelanggaran berupa siaran langsung pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di media sosial,” tanggap Kepala BSKAP Kemendikdasmen, Toni Toharuddin, dikutip Gemagazine dari situs ANTARA, Selasa (04/11/2025).
Berdasarkan Kepmendikdasmen No. 95 Tahun 2025 mengenai pedoman penyelenggaraan TKA, disebutkan bahwa peserta tidak diperbolehkan membawa atau menggunakan gawai selama ujian berlangsung. Jika terbukti melanggar, peserta akan dikenai sanksi pembatalan hasil TKA. Toni Toharuddin memastikan bahwa setiap wilayah memiliki soal yang berbeda di setiap sesi ujian.
“Kemendikdasmen berkomitmen menjaga integritas dan keadilan dalam setiap pelaksanaan TKA, serta mengajak seluruh peserta untuk menjunjung tinggi kejujuran dan sportivitas akademik. Untuk mendukung itu, kami juga membuka posko pemantauan pelaksanaan TKA secara daring untuk koordinasi dengan pemerintah daerah, dan panitia pelaksana di daerah, serta melakukan pemantauan TKA di berbagai daerah,” ujar Toni. Dilansir Gemagazine dari situs ANTARA, Selasa (04/11/2025).
(RN/IZNI)