Tuntutan 17+8: Transparansi, Reformasi, dan Empati

Foto: M Yahya Ayyash
GEMAGAZINE – Tuntutan 17+8 dikeluarkan pasca aksi demonstrasi di Gedung DPR RI tanggal 28–30 Agustus 2025. Tuntutan tersebut mencakup transparansi, reformasi, dan empati yang perlu dilakukan pemerintah.
Tuntutan 17+8 tersebut berisi 17 tuntutan jangka pendek yang telah berakhir per tanggal (05/09/2025) dan 8 tuntutan jangka panjang yang akan berakhir per-tanggal (31/08/2026). Namun, pemerintah hanya menanggapi sebagian kecil tuntutan tersebut, bahkan beberapa tuntutan mengalami penurunan.
“Tentu saja secara pribadi dan kami yang hadir disini menyampaikan duka cita mendalam atas jatuhnya korban yang kemarin dalam peristiwa September setidaknya bagi saya pribadi,” ucap Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi VI DPR RI, dilansir Gemagazine dari Instagram @dpr_ri, Rabu (10/09/2025).
Tuntutan yang Sudah Direspon Pemerintah
Hasil pemantauan Gemagazine per tanggal 10 September 2025 dari situs Bijak Memantau terdapat 12 tuntutan yang sudah direspon pemerintah, berikut riciannya:
Tuntutan kepada Presiden Prabowo
Tuntutan pertama adalah pembentukan Tim Investigasi Kasus Independen Affan Kurniawan, Umar Amarudin, serta semua korban kekerasan aparat selama 28-30 Agustus dengan mandat yang jelas dan transparan sudah ditanggapi.
“Saya kira kalau tim investigasi independen ini masuk akal. Saya kira bisa dibicarakan dan nanti kita melihat bentuknya seperti bagaimana,” ucap Prabowo dalam pertemuan dengan sejumlah pimpinan media massa, di Hambalang, Jawa Barat, dilansir Gemagazine dari situs ANTARA, Selasa (09/09/2025).
Prabowo Subianto juga menanggapi tuntutan terhadap keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil. Masyarakat meminta TNI kembali ke barak dan tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
Namun, Prabowo memiliki pandangan yang berbeda. Ia beranggapan bahwa tuntutan tersebut dapat diperdebatkan.
“Kalau tarik TNI dari pengamanan sipil, ya saudaralah yang menilai apa ini masuk akal atau tidak, iya kan? Terorisme itu ancaman, bakar-bakar itu ancaman, membuat mewajibkan itu ancaman kepada rakyat. Masa tarik TNI dari pengamanan sipil? Itu menurut saya bisa diperdebatkan,” tanggap Presiden, dilansir Gemagazine dari situs ANTARA, Selasa (09/09/2025).
Tuntutan Publik untuk Parpol
Ketua Umum Partai Politik telah memberikan tanggapan atas sejumlah tuntutan. Terdapat tiga poin utama yang menjadi sorotan, yakni:
- Memecat atau menjatuhkan sanksi tegas kepada kader partai yang tidak etis dan memicu kemarahan masyarakat.
- Mengumumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
- Melibatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta rakyat sipil.
Beberapa partai politik, seperti Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Perindo, menunjukkan responsnya. Dukungan tegas diberikan terhadap pencabutan izin DPR, keterbukaan dan transparansi DPR, dan janji membuka ruang dialog dengan masyarakat.
PKB juga mendukung reformasi sistem sosial dan ekonomi Indonesia, khususnya sektor perpajakan serta perlindungan sosial bagi pekerja. Sekaligus mendukung agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset dan mendesaknya pengesahan RUU PPRT, RUU Masyarakat Adat, serta RUU Ketenagakerjaan. Dilaporkan Gemagazine dari situs Bijak Memantau, Selasa (09/09/2025).
Tuntutan Kepada Kementerian Sektor Ekonomi
Tuntutan kepada Kementerian Sektor Ekonomi yang sudah ditanggapi, antara lain:
- Mengirimkan upah yang layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol).
- Mengambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan melindungi buruh kontrak.
- Membuka dialog dengan buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.
Menanggapi hal tersebut, Prabowo akan segera mengumumkan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) yang kedudukannya setara dengan kementerian atau lembaga negara. DKBN tersebut akan membentuk Satgas Pencegahan PHK.
“Struktur DKBN–nya sudah ditandatangani oleh Presiden dalam bentuk Keppres. Siapa yang mengisinya, belum (ditentukan). Mungkin tadi perkiraan seminggu dua minggu ini (diumumkan),” ucap Said Iqbal, Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta. Dilaporkan Gemagazine dari situs ANTARA, Selasa (09/09/2025).
Pembahasan mengenai sikap arogan pejabat, ruang aspirasi dan demokrasi yang harus dibuka, gaya hidup pejabat yang hedon, kebijakan pemerintah yang berat sebelah, hingga pengesahan RUU ditanggapi Prabowo di Istana Negara, Jakarta pada Senin, (01/09/2025).
“Beliau (Presiden) berjanji yang pertama, RUU Perampasan Aset segera dibahas, dan juga RUU Ketenagakerjaan yang diminta oleh buruh, Beliau meminta kepada DPR untuk langsung dibahas segera oleh partai-partai dan setuju untuk segera dibahas,” kata Andi Gani, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dilansir Gemagazine dari situs ANTARA, Selasa (09/09/2025).
Tuntutan Rakyat dalam 1 Tahun (8 Tuntutan)
Sedangkan dari 8 Tuntutan dengan jangka waktu 1 tahun, terdapat 3 tuntutan yang sudah direspon. Rakyat mendesak adanya pembersihan dan reformasi DPR secara besar-besaran. DPR melakukan audit independen, perketat syarat anggota, tetapkan KPI, dan hapus hak istimewa anggota DPR.
Menanggapi hal tersebut, DPR akan melakukan evaluasi secara menyeluruh, baik terhadap tunjangan maupun keterbukaan kegiatan. DPR juga akan melakukan reformasi yang dipimpin langsung oleh Puan Maharani.
“Kami sudah melakukan evaluasi bahkan sebelum acara hari ini. Evaluasi menyeluruh dan DPR akan dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Ibu Puan Maharani, untuk menjadi DPR yang lebih baik dan transparan. Tentunya reformasi tekad seluruh Anggota DPR yang mengambil pelajaran, memetik pelajaran dari peristiwa-peristiwa ke belakang, untuk dijadikan evaluasi secara bersama,” Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI
Selain itu, rakyat menuntut reformasi perpajakan dengan membatalkan rencana kenaikan pajak yang membebani masyarakat, memperbaiki distribusi anggaran dari pusat daerah, serta menyusun sistem pajak yang lebih adil. Terakhir mengenai pemberantasan korupsi dengan menegakkan UU Perampasan Aset Koruptor.
“Kami bicara tentang pajak yang memberatkan rakyat, kami bicara tentang korupsi, kami bicara tentang kepongahan dan perilaku pejabat di ruang elite, flexing, dan lain-lain. Kami bicara ditanggapi oleh Presiden dan termasuk Ibu Ketua DPR,” ungkap Pendeta Jacklevyn dalam dialog terbuka di Istana Negara, Jakarta. Dilaporkan Gemagazine dari situs ANTARA, Rabu (10/09/2025).
Tuntutan yang Sudah Mulai Direalisasikan
Per tanggal 10 September 2025, dalam Website Bijak Memantau sudah ada tuntutan yang mulai direalisasikan, diantaranya adalah tuntutan yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat:
- Membekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan membatalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).
- Mempublikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).
- Mendorong Badan Kehormatan DPR untuk memeriksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
Dilaporkan Gemagazine dari Siaran Konferensi Pers DPR RI Menjawab Tuntutan 17+8, Minggu (07/09/2025). Dalam hasil Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI Dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI, Minggu (07/09/2025). DPR RI menyepakati bahwa:
1. DPR RI menyepakati penghentian pemberian tunjangan perumahan terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas Anggota DPR, setelah evaluasi meliputi:
-
- Biaya berlangganan daya listrik dan jasa telepon
- Biaya komunikasi intensif
- Biaya tunjangan transportasi
4. Anggota DPR RI yang telah diaktifkan oleh Partai Politiknya tidak memiliki hak-hak keuangannya.
5. Pimpinan DPR RI menyampaikan penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh Partai Politik melalui Mahkamah Politik Partai masing-masing, dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Partai Politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR tersebut.
6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
Tuntutan yang Mengalami Kemunduran
Pernyataan resmi mengenai aksi tajam yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto. Dalam keterangannya, Presiden berasumsi bahwa aspirasi setiap rakyat harus dihormati. Namun, menurutnya yang terlihat dari aksi demonstrasi kemarin sudah menunjukkan gejala tindakan yang melawan hukum, makar, dan terorisme. Presiden akan bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang memaksakan.
“Kepada pihak kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan yang setegas-tegasnya terhadap segala macam bentuk perusakan fasilitas umum, penjarahan terhadap rumah individu ataupun tempat-tempat umum atau sentral-sentral ekonomi, sesuai dengan hukum yang berlaku,” dilansir Gemagazine dari situs Presiden RI, Minggu (07/09/2025).
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menilai penggunaan kekerasan, tuduhan kriminal seperti makar dan terorisme terhadap warga, penangkapan dan penembakan gas air mata yang terjadi di kampus, serta patroli yang dilakukan pihak aparat merupakan tindakan represi yang sistematis.
Dalam Tuntutan 17+8 disebutkan bahwa tugas yang perlu dilakukan pihak Kepolisian RI meliputi:
- Membebaskan seluruh demonstrasi yang ditahan.
- Menghentikan tindakan kekerasan polisi dan mematuhi SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
- Menangkap dan memproses hukum secara transparan anggota dan memerintahkan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.
Namun, penangkapan demonstran justru semakin bertambah. Penembakan gas air mata terjadi kembali berlokasi di Universitas Pasundan (UNPAS) dan Universitas Islam Bandung (UNISBA) pada Senin (01/09/2025).
Para demonstran seperti Direktur Lokataru Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan kawan-kawan masih ditahan dan bahkan ditersangkakan. LBH Surabaya mengungkap terdapat 5-10 orang korban salah tangkap yang dilakukan aparat. Dilaporkan Gemagazine dari situs Bijak Memantau, Minggu (07/09/2025).
Per tanggal 7 September 2025, menurut catatan YLBHI terdapat 3.337 orang ditangkap, 1.042 orang mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit, serta 10 orang meninggal dunia. Dalam catatan bantuannya terungkap pihak kepolisian menutup dan menghalangi akses hukum bagi warga dan massa aksi yang ditahan.
Pengacara Publik di Samarinda dan Manado mengalami kekerasan yang memukul bertubi-tubi, ditangkap, hingga diseret oleh aparat kepolisian. Hal tersebut melanggar Pasal 28G UUD 1945 mengenai setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman kekuatan.
Tuntutan yang Belum Direspon Pemerintah
Adapun tuntutan 17+8 yang belum direspon pemerintah per tanggal 10 September 2025, yaitu:
- Menghentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil dan TNI segera kembali ke barak.
- Menegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
- Mereformasi partai politik dan memperkuat pengawasan eksekutif. Partai politik harus mempublikasikan laporan keuangan pertama mereka pada tahun ini, dan DPR harus memastikan konsistensi berfungsi sebagaimana mestinya.
- Mereformasi kepemimpinan dan sistem kepolisian agar profesional dan humanis. DPR harus merevisi UU Kepolisian. Desentralisasi fungsi polisi: privasi umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.
- Mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus mulai merevisi UU TNI. TNI kembali ke barak, tanpa memuatnya.
- Memperkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen, serta menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu. DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangannya terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas.
- Meninjau ulang kebijakan sektor ekonomi & ketenagakerjaan. Tinjau kebijakan serius PSN & prioritas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Evaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh, evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN.
(RN/NH)