FINANCE

Joint Statement Indonesia-AS Sepakati Penurunan Tarif dan Pengaturan Data

GEMAGAZINE — Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati joint statement sebagai dasar perjanjian perdagangan. Tarif impor Indonesia turun dari rencana awal 32% menjadi 19%. Selain itu, produk asal Amerika tidak akan dikenakan bea masuk ke Tanah Air.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku, kesepakatan ini merupakan hasil perundingan langsung antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Kesepakatan ini juga dinilai berpotensi menambah defisit perdagangan bagi Amerika Serikat.

“Indonesia mendapatkan penurunan tarif salah satu yang paling rendah dibandingkan negara-negara lain, ” ungkap Airlangga dalam konferensi pers pada Kamis (24/7/2025), dilansir Gemagazine dari YouTube Kemenko Perekonomian pada Rabu (30/7/2025).

Sebagai perbandingan, Airlangga menjelaskan bahwa negara produsen pesaing memberlakukan tarif impor yang cukup tinggi untuk sektor tekstil, produk tekstil, apparel, dan sepatu. Misalnya, Bangladesh menetapkan tarif 35%, sedangkan Pakistan mengenakan 29% dan India 27%.

Beberapa komoditas Indonesia juga berpeluang mendapatkan tarif resiprokal lebih rendah dari 19% hingga mendekati 0%. Produk tersebut antara lain kelapa sawit, kopi, kakao, produk agro, dan produk mineral lainnya. Komponen pesawat terbang serta produk industri dari kawasan tertentu, seperti zona perdagangan bebas, juga termasuk dalam kategori ini.

Protokol Keamanan Data Lintas Batas

Amerika Serikat merilis joint statement yang memuat inti kesepakatan negosiasi tarif dengan Indonesia melalui Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025). Salah satu poin tentang transfer data lintas negara menuai kontroversi di kalangan masyarakat.

Dilansir Gemagazine dari situs resmi Gedung Putih pada Rabu (30/7/2025), isi perjanjian menyebutkan bahwa Indonesia berkomitmen untuk mentransfer data pribadi ke Amerika Serikat. Hal ini bertujuan mengatasi hambatan dalam perdagangan, jasa, dan investasi digital. 

Selain itu, Indonesia kini mendukung moratorium permanen atas bea masuk transmisi elektronik di World Trade Organization (WTO). Sikap ini bertolak belakang dengan kebijakan sebelumnya yang berencana mencabut moratorium agar dapat mengenakan pajak pada layanan digital lintas negara, seperti Netflix atau Spotify.

Meski demikian, Airlangga menegaskan bahwa kesepakatan dagang Indonesia–AS akan menjadi dasar hukum yang sah, aman, dan terukur untuk pengelolaan data pribadi lintas negara. Kedua negara juga sepakat agar Indonesia menyusun protokol tata kelola data lintas batas (cross-border), di bawah pengawasan otoritas nasional dan berlandaskan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Indonesia sudah mempersiapkan protokol seperti di kawasan digital Nongsa. Keamanannya bukan hanya dari sisi digital, tetapi juga keamanan fisik. Pemerintah memastikan pemindahan data, baik fisik maupun digital, berlangsung dalam kerangka tata kelola data yang aman dan andal,” kata Airlangga.

Saat ini, terdapat 12 perusahaan asal Amerika Serikat yang membangun dan mengoperasikan fasilitas data center di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah raksasa teknologi seperti Microsoft, Amazon Web Services (AWS), dan Google. Selain itu, terdapat juga Equinix, EdgeConneX, hingga Oracle.

Menunggu Finalisasi Tarif Impor

Gedung Putih belum menerbitkan executive order atau landasan hukum resmi untuk mengikat Indonesia. Tarif impor 19% yang diumumkan bukan merupakan hasil akhir kesepakatan, melainkan masih memerlukan tahap negosiasi lanjutan. 

Perundingan teknis akan terus dilakukan untuk menyepakati sejumlah poin dan komitmen kepentingan kedua negara, termasuk Rules of Origin (RoO). Ke depan, kedua negara juga tengah membahas kemungkinan pembuatan perjanjian yang lebih formal, yaitu kerangka kerja sama (framework agreement) yang akan mengatur tarif resiprokal.

“Nanti akan ada kesepakatan tertulis. Tentu ada mekanisme tersendiri untuk diproses di dalam negeri masing-masing (Indonesia-AS) agar dapat berlaku secara hukum,” jelas Airlangga.

Kesepakatan awal Indonesia dan Amerika Serikat ini membuka peluang baru untuk memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global. Namun, manfaat maksimal hanya akan tercapai jika pemerintah mampu menjaga kepentingan industri lokal, kedaulatan digital, dan perlindungan data pribadi masyarakat.

(af/fnh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *