(Foto: Unsplash) GEMAGAZINE – Menyambut tahun-tahun menjelang pemilu, situasi politik di Indonesia semakin memanas. Berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai kontroversial terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Pasalnya, putusan tersebut menyebutkan, capres-cawapres yang pernah terpilih melalui pemilu, baik sebagai DPR/DPD, gubernur, atau walikota dapat mencalonkan diri meskipun belum genap 40 tahun. Dengan lahirnya keputusan tersebut, dinilai banyak pihak menjadi pondasi-pondasi dinasti politik yang sedang dibangun oleh Presiden Jokowi. Keputusan MK terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dapat membuka jalan bagi puteranya, Gibran Rakabuming Raka,…