OJK Rilis POJK bagi Bank Syariah untuk Perkuat Likuiditas

IMG-20251107-WA0000(1)

Foto: M Yahya Ayyash

GEMAGAZINE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yang ditujukan untuk memperkuat ketahanan permodalan dan likuiditas bank syariah di Indonesia. Kebijakan ini diumumkan di Jakarta pada Selasa, 17 September 2025, sebagai bagian dari komitmen OJK menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Langkah ini menjadi respons atas dinamika ekonomi global yang menuntut perbankan syariah memiliki struktur modal yang lebih kuat.

Regulasi baru ini tertuang dalam POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Rasio Likuiditas dan Pendanaan Stabil, serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 mengenai Rasio Utang terhadap Modal Minimum. Kedua aturan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan likuiditas dan memperkuat modal inti perbankan syariah agar tetap sehat menghadapi tantangan ekonomi. Kebijakan ini juga menyesuaikan standar internasional yang diterapkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS).

OJK menjelaskan bahwa penerapan kedua POJK ini akan dilakukan secara bertahap mulai 2026 agar industri memiliki waktu untuk beradaptasi. Dengan adanya POJK ini, bank syariah diharapkan lebih siap menghadapi tekanan pasar sekaligus memperluas jangkauan layanan keuangan syariah. Hal tersebut dilansir Gemagazine dari situs resmi OJK pada Jumat (31/10/2025).

Dampak terhadap Industri Perbankan Syariah

Kehadiran dua POJK baru ini membawa akan dampak positif bagi industri perbankan syariah. Aturan tersebut mendorong bank syariah untuk menjaga likuiditas minimal 100 persen dan rasio utang terhadap modal minimal 3 persen. Kebijakan ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ketahanan lembaga keuangan syariah di Indonesia.

Menurut pengamat ekonomi syariah, Dr. Ahmad Fadlan, kebijakan dua POJK baru ini bisa menjadi momentum penting bagi pertumbuhan industri keuangan syariah. “OJK ingin memastikan bahwa bank syariah memiliki pondasi keuangan yang kuat agar bisa bersaing dengan bank konvensional dan lebih tahan terhadap risiko krisis,” ujarnya dalam sebuah wawancara. Langkah ini juga membuka peluang peningkatan efisiensi serta transparansi pengelolaan dana syariah.

Implikasi Jangka Panjang terhadap Stabilitas Keuangan

Dalam jangka panjang, penerapan POJK ini diharapkan dapat menciptakan sistem keuangan syariah yang lebih tangguh dan adaptif. Bank syariah akan memiliki pedoman yang jelas untuk menjaga kesehatan keuangannya sekaligus memperkuat peran dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, kebijakan ini turut mendukung misi Indonesia untuk menjadi pusat keuangan syariah global.

OJK juga terus memperkuat regulasi agar bank syariah mampu menghadapi tantangan ekonomi dan tetap inklusif bagi masyarakat. Dengan kebijakan ini, sektor keuangan syariah diyakini akan menjadi salah satu pilar penting dalam memperkuat struktur ekonomi nasional berbasis nilai keadilan dan keberlanjutan.

(AF/NH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *