Masuk Prolegnas Prioritas 2025, RUU PPRT Kembali Dibahas

IMG-20250525-WA0042

Foto: Shalsabhilla Putri

GEMAGAZINE – Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kini kembali memasuki babak baru. Setelah sempat mandek, pembahasan RUU ini kembali dibuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Masuknya RUU ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 menjadi harapan baru bagi para pekerja rumah tangga, baik di dalam negeri maupun pekerja migran di luar negeri. Karena sudah lebih dari 20 tahun, para pekerja rumah tangga berharap mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum.

RDPU yang dihadiri oleh Koalisi Masyarakat Sipil, Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), dan Koordinator Konsolidasi Mahasiswa Indonesia membahas mengenai masukan-masukan terkait rencana menyusun RUU PPRT. Hal ini direspon langsung oleh Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.

“Kita akan kembali menyusun naskah akademik dan berkomitmen akan menyukseskan RUU PPRT tahun ini,” ujar Bob Hasan, dilansir Gemagazine dari Baleg DPR RI pada Minggu, (17/05/2025).

Lima Urgensi Pengesahan RUU PPRT 

Dalam RDPU Bob Hasan menyampaikan lima urgensi utama yang menjadi dasar pentingnya penyusunan RUU PPRT. Selain itu, ia menambahkan, “Kita akan memperbaharui dan memutakhirkan kembali naskah akademik tersebut agar sesuai dengan kondisi serta kebutuhan pada periode 2024-2029,” kata Bob Hasan, dilansir Gemagazine dari Baleg DPR RI pada Kamis, (22/05/2025).

Bob menekankan bahwa pekerja rumah tangga harus ditempatkan setara dengan jenis dan bentuk pekerja lainnya, terutama dari segi pengawasan, perlindungan, dan lain-lain. Kedua, ia menyampaikan pengesahan RUU PPRT dapat menjadi jawaban pemerintah atas pertanyaan dunia internasional yang mempertanyakan regulasi perlindungan terhadap PRT di Indonesia.

Selanjutnya, Bob menyebutkan bahwa dengan disahkannya RUU ini dapat menjamin keamanan dan kepastian hak kerja bagi PRT di dalam negeri. Ia juga menegaskan, “RUU PPRT akan menjadi nilai tambah bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri karena Indonesia telah memiliki aturan yang menjamin mereka bekerja sebagai PRT,” sambungnya, dilansir Gemagazine dari Baleg DPR RI.

Terakhir, Bob menyampaikan bahwa dengan undang-undang tentang PPRT ini diharapkan Indonesia dapat menuntut negara lain untuk memperlakukan pekerja migran Indonesia seperti yang dilakukan oleh Indonesia, yaitu dengan adanya asas resiprositas. Sebelumnya, RUU ini sempat disinggung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025.

“Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan undang-undang ini akan selesai,” ujar Presiden RI Prabowo Subianto, dilansir Gemagazine dari kanal resmi Prabowo Subianto pada Minggu, (17/05/2025).

Sejarah Panjang RUU PPRT yang Terus Tertunda

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bukanlah wacana baru. RUU ini diajukan pertama kali pada tahun 2004 atas dasar kekhawatiran para pekerja rumah tangga yang kerap kali mendapatkan ketidakadilan bahkan kekerasan.

Meskipun sempat masuk beberapa kali dalam Prolegnas setiap masa periode bakti DPR RI, proses pembahasan RUU ini kerap tertunda dan tak kunjung mencapai tahap pengesahan. Selama 21 tahun, para pekerja rumah tangga bersama masyarakat sipil dan aktivis menyuarakan urgensi RUU ini.

Regulasi ini sempat mendapatkan titik terang pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RUU ini. Namun, hal tersebut belum cukup untuk mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang.

Kini, para pekerja rumah tangga kembali berharap bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU PPRT sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan.

“Kami sudah ikut memperjuangkan RUU ini selama 20 tahun Maka harapan kami sangat besar pada Bapak dan Ibu DPR dan juga Presiden agar membahas dan mengesahkannya,” ujar Aang, perwakilan pekerja rumah tangga dari JALA PRT, dilansir Gemagazine dari Baleg DPR RI pada Kamis, (22/05/2025).

(RN/NH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *