GEMAGAZINE – WhatsApp meluncurkan fitur kontrol orang tua berupa “Buat akun yang dikelola orang tua” pada Rabu (11/3/2026). Fitur ini ditujukan bagi pengguna berusia di bawah 13 tahun dan akan diluncurkan secara bertahap di sejumlah wilayah sebelum diperluas ke berbagai negara dalam beberapa bulan mendatang.
Langkah tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap keselamatan anak di ruang digital. Sejumlah negara mulai memperketat aturan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Dilansir Gemagazine dari situs resmi Antara pada Minggu (15/3/2026).
Di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital mengambil langkah serupa dengan membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP Tunas. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital seperti perundungan siber, konten berbahaya, hingga kecanduan digital.
Cara Kerja Fitur Akun yang Dikelola Orang Tua
Fitur akun yang dikelola orang tua dirancang untuk memastikan anak menggunakan WhatsApp dengan pengawasan yang lebih ketat. Proses pendaftaran dimulai dengan orang tua mengunduh aplikasi WhatsApp di perangkat anak melalui App Store. Setelah itu, orang tua memilih opsi pembuatan akun yang dikelola orang tua sebelum melanjutkan proses registrasi.
Dalam tahap pendaftaran, nomor telepon anak harus diverifikasi dan tanggal lahirnya dimasukkan untuk memastikan usia pengguna. Setelah itu, orang tua diminta menautkan akun anak dengan akun mereka melalui pemindaian kode QR dari perangkat orang tua agar pengaturan akun berada di bawah kendali orang dewasa.
Setelah penautan berhasil dilakukan, orang tua diminta membuat PIN enam digit yang berfungsi sebagai kunci utama pengaturan privasi akun anak. PIN ini hanya diketahui oleh orang tua dan digunakan setiap kali mereka ingin mengubah pengaturan, sehingga anak tidak dapat mengakses atau mengubah pengaturan penting tanpa persetujuan mereka.
Melalui sistem pengawasan tersebut, orang tua dapat mengontrol siapa saja yang dapat menghubungi anak. Mereka juga dapat meninjau permintaan pesan dari kontak yang tidak dikenal sebelum anak dapat melihat atau membalasnya. Selain itu, undangan grup juga memerlukan persetujuan orang tua sebelum anak dapat bergabung.
Dilansir Gemagazine dari situs resmi WhatsApp pada Senin (16/3/2026), WhatsApp juga memberikan notifikasi aktivitas tertentu kepada orang tua. Misalnya ketika anak menambahkan atau memblokir kontak, menerima pesan dari nomor baru, atau bergabung dalam sebuah grup percakapan.
Anak tidak dapat mengakses beberapa layanan WhatsApp seperti Meta AI, Channel, atau fitur Status. Dalam hal keamanan, pesan dan panggilan tetap dilindungi dengan enkripsi end-to-end. Artinya, isi komunikasi tetap bersifat privat dan tidak dapat diakses oleh pihak lain.
Kekurangan dan Tantangan Fitur Baru WhatsApp
Meskipun memberikan kontrol tambahan bagi orang tua, fitur ini masih memiliki beberapa keterbatasan. Salah satu kritik utama adalah bahwa orang tua tidak dapat melihat isi percakapan anak karena sistem enkripsi end-to-end tetap berlaku. Akibatnya, orang tua hanya dapat memantau aktivitas umum tanpa mengetahui isi pesan secara langsung.
Selain itu, pengawasan terhadap akun anak sangat bergantung pada keterlibatan orang tua. Orang tua harus secara aktif memeriksa notifikasi, meninjau permintaan pesan, serta menyetujui undangan grup. Jika orang tua tidak rutin melakukan pengawasan, potensi risiko di ruang digital tetap dapat terjadi.
Risiko komunikasi dengan orang yang tidak dikenal juga masih mungkin terjadi. Meskipun WhatsApp memberikan informasi tambahan sebelum permintaan pesan diterima, keputusan akhir tetap berada di tangan orang tua.
Oleh karena itu, peran orang tua tetap menjadi faktor utama dalam memastikan anak menggunakan teknologi secara aman dan bijak. Upaya perlindungan anak di ruang digital juga perlu didukung oleh kebijakan pemerintah serta kesadaran pengguna agar lingkungan digital menjadi lebih aman bagi anak-anak. Dilansir Gemagazine dari situs resmi Tech Crunch pada Senin (16/3/2026).
(ANS/NARS)
