UMP 2026 Resmi Ditetapkan: Regulasi, Kenaikan, dan Polemik
freepik
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di 36 provinsi berhasil ditetapkan pada batas waktu maksimal, yakni pada Rabu (24/12/2025). UMP mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026.
Menteri Ketenagakerjaan menerangkan kenaikan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL). Akibatnya, besaran kenaikan masing-masing daerah berbeda, dilansir Gemagazine dari situs Antara Senin (29/12/2025).
Meski begitu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengusulkan agar upah minimum tahun 2026 naik 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen. Usulan ini kemudian dikaji oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
“Semuanya harus dipertimbangkan, jadi (kita harus) mempertimbangkan banyak hal. Artinya, ada faktor regulasi yang harus kita pertimbangkan,” kata Yassierli, dilansir Gemagazine dari situs Antara pada Senin (29/12/2025).
Formula Penghitungan UMP 2026
Adapun dasar penghitungan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025. Formula ini mempertimbangkan variabel, antara lain pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Penghitungan UMP 2026 dilakukan dengan cara menyesuaikan upah minimum yang sedang berlaku dengan kondisi ekonomi terkini. Dengan demikian, UMP tahun berikutnya ditentukan berdasarkan UMP tahun berjalan yang ditambah dengan nilai penyesuaian: tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dalam penghitungan tersebut, tingkat inflasi ditambahkan dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan sebuah variabel penimbang yang disebut α (alpha). Nilai α berada dalam rentang 0,50 hingga 0,90 agar kenaikan upah tetap seimbang.
Apabila nilai penyesuaian UMP menunjukkan angka nol atau negatif, maka UMP tetap sama dengan tahun sebelumnya. Seluruh data yang digunakan dalam penghitungan ini bersumber dari lembaga statistik resmi yang berwenang, dilansir Gemagazine dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 pada Senin (29/12/2025).
Perbandingan Kenaikan UMP 2026 di Berbagai Provinsi
Sebanyak 36 dari 38 Provinsi telah menetapkan UMP 2026 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur dengan rata-rata kenaikan sebesar 5%–7%. Provinsi yang belum mengumumkan UMP 2026 adalah Aceh dan Papua Pegunungan, dilansir Gemagazine dari situs Antara pada Selasa (30/12/2025).
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tahun 2025, UMP 2026 tertinggi ditetapkan oleh DKI Jakarta, yakni sebesar Rp5.729.876. Angka tersebut kemudian disusul oleh Papua Selatan sebesar Rp4.508.850 dan di posisi berikutnya Papua sebesar Rp4.436.283, dilansir Gemagazine dari situs Antara pada Selasa (30/12/2025).
Sementara itu, UMP 2026 terendah ditetapkan oleh Jawa Barat, yakni sebesar Rp2.317.601. Provinsi Jawa Tengah menjadi posisi kedua terendah dengan nilai Rp2.327.386, serta DI Yogyakarta dengan nilai Rp2.417.495 di posisi ketiga terendah, dilansir Gemagazine dari situs Antara pada Selasa (30/12/2025).
Meski UMP DKI Jakarta tertinggi dibanding provinsi lain, daerah dengan upah minimum tertinggi justru ditempati oleh Kota Bekasi. Dilansir Gemagazine dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026, UMK Bekasi ditetapkan sebesar Rp5.999.443.
Tuntutan Revisi UMP 2026 DKI Jakarta
Penetapan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 6,17% menghadapi penolakan dari para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Aksi unjuk rasa pun digelar di pada Senin (29/12/2025).
Penolakan besaran UMP Jakarta disebabkan oleh nilai UMP yang ditetapkan lebih rendah dari kebutuhan hidup layak (KHL). Selain itu, kenaikan tersebut dinilai tidak manusiawi sebab tidak berpihak pada kesejahteraan pekerja.
Dalam aksi tersebut, buruh menuntut revisi UMP DKI Jakarta agar naik menjadi Rp5,89 juta. Presiden FSP ASPEK Indonesia, Abdul Gofur menganggap adanya ketimpangan ketika UMP Jakarta lebih rendah dibandingkan UMK Bekasi.
“Adalah sebuah ketimpangan yang tidak masuk akal ketika UMP Jakarta justru lebih rendah dibandingkan UMK di daerah penyangga seperti Kota Bekasi yang berada di kisaran Rp5,99 juta,” kata Abdul Gofur, dilansir Gemagazine dari situs Antara pada Selasa (30/12/2025).
Di samping itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno mewajarkan apabila terjadi ketidakpuasan besaran UMP 2026. Ia menuturkan bahwa peraturan gubernur yang ditetapkan sudah melalui proses musyawarah yang panjang.
“Kalaupun Pak Gubernur sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub), itu melalui proses panjang. Apakah nanti kawan-kawan buruh akan demo atau protes, itu kembali kepada hak,” ujar Rano, dilansir Gemagazine dari situs Antara pada Selasa (30/12/2025).
(asa/rn/alka)