Registrasi SIM Berbasis Biometrik Wajah Mulai Berlaku 2026
GEMAGAZINE- Pemerintah resmi mengumumkan penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) pada Rabu (17/12/2025).
Proses verifikasi identitas (know your customer/KYC) tidak lagi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), melainkan melalui verifikasi wajah yang terhubung langsung dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Proses ini hanya memerlukan waktu kurang dari dua menit dan dapat dilakukan melalui smartphone pribadi maupun di gerai operator.
Mengapa Kebijakan Ini Diperlukan?
Kebijakan baru ini merupakan pembaruan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Langkah tersebut bertujuan memutus mata rantai penipuan daring, seperti scam call, spoofing, smishing, dan social engineering, yang kerap menggunakan nomor seluler sebagai alat utama.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebut hampir seluruh modus kejahatan siber memanfaatkan nomor seluler sebagai instrumen utama.
“Kerugian akibat penipuan digital sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan, setiap bulan terjadi lebih dari 30 juta scam call, dan setiap orang menerima minimal satu spam call dalam sepekan. Kondisi inilah yang mendorong Komdigi menetapkan kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan face recognition,” ujar Edwin, dilansir GEMAGAZINE dari situs resmi Antara, Rabu (24/12/2025).
Kapan Peraturan Ini Mulai Berlaku?
Tahap awal registrasi kartu SIM biometrik diberlakukan mulai 1 Januari 2026 dengan menggunakan sistem hybrid. Pengguna dapat memilih dua cara, yakni menggunakan NIK seperti sebelumnya atau langsung melalui verifikasi biometrik wajah. Selanjutnya, mulai 1 Juli 2026, registrasi kartu SIM bagi pelanggan baru akan sepenuhnya menggunakan sistem biometrik.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting menuju ruang digital yang lebih aman. Selama ini, NIK dan KK relatif mudah diketahui, dipinjamkan, bahkan disalahgunakan oleh pihak lain tanpa izin. Kini, “kunci” keamanan tersebut melekat pada diri pengguna.
Dengan sistem biometrik, pengguna tidak perlu khawatir data disalahgunakan, karena hanya verifikasi wajah asli yang dapat mengaktifkan akses ke layanan telekomunikasi.
(FNH/ZHW)