Burden Sharing, Strategi BI dan Pemerintah Ringankan Beban Fiskal Negara

Foto: M Yahya Ayyash
GEMAGAZINE – Bank Indonesia (BI) mengumumkan kepada publik bahwa skema burden sharing akan dilakukan melalui pemberian tambahan bunga atas rekening pemerintah yang ditempatkan di bank sentral.
Mekanisme ini sesuai dengan fungsi BI sebagai kasir negara sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU BI No. 23 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK juncto Pasal 22, serta sejalan dengan Pasal 23 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dilansir Gemagazine dari situs ANTARA News, Jumat (12/09/2025).
Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung stabilitas fiskal sekaligus menjaga ketahanan perekonomian nasional. Dengan adanya tambahan bunga tersebut, pemerintah memperoleh ruang fiskal yang lebih luas untuk membiayai program prioritas. Selain itu, langkah ini mencerminkan sinergi yang kuat antara otoritas moneter dan fiskal dalam menghadapi dinamika global yang penuh tantangan.
Apa Itu Burden Sharing dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Burden sharing adalah skema kerja sama antara pemerintah dan Bank Indonesia dalam membagi beban bunga Surat Berharga Negara (SBN) untuk program prioritas. Skema ini tidak mencakup seluruh utang pemerintah, tetapi hanya program tertentu, dengan BI berperan menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan, dilansir Gemagazine dari laman bagian publikasi BI mengenai Laporan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang atau dokumen kebijakan moneter, Jumat (12/09/2025).
Pembagian beban bunga dilakukan melalui mekanisme pembagian biaya bunga atas penerbitan SBN. Dana tersebut digunakan untuk program pemerintah, seperti perumahan rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Selanjutnya, beban bunga dikurangi dengan pendapatan dari penempatan dana pemerintah di lembaga keuangan domestik.
Pengaruhnya terhadap Sistem Perekonomian Indonesia
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa burden sharing berfungsi mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap berpegang pada prinsip kebijakan fiskal dan moneter. Selain itu, skema ini juga menjaga disiplin harga pasar dalam sistem perekonomian Indonesia.
“Tambahan beban bunga oleh Bank Indonesia kepada pemerintah tetap konsisten dengan program moneter untuk menjaga stabilitas perekonomian dan bersinergi untuk memberikan ruang fiskal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meringankan beban rakyat,” ujar Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/09/2025).
Ia menambahkan bahwa kesepakatan bank sentral untuk melakukan burden sharing bersama pemerintah dapat mengurangi beban biaya dalam mendukung perekonomian rakyat.
Burden Sharing Sudah Pernah Diterapkan saat Pandemi
Pemerintah dan Bank Indonesia sebelumnya telah menetapkan burden sharing dalam rangka penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Menteri Keuangan menjelaskan bahwa skema tersebut didasarkan pada kelompok penggunaan pembiayaan untuk barang/manfaat publik dan barang/manfaat nonpublik.
Pembiayaan barang publik mencakup kebutuhan hidup orang banyak, seperti bidang kesehatan, perlindungan sosial, serta program kementerian/lembaga sektoral dan pemerintah daerah. Sementara itu, pembiayaan barang nonpublik meliputi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), korporasi non-UMKM, serta pembiayaan lain yang bersifat nonpublik.
“Kami melakukannya secara hati-hati dengan tetap menjaga reputasi Bank Indonesia dan Kemenkeu sebagai penjaga kebijakan moneter dan fiskal yang prudent dan berhati-hati,” ungkap Menteri Keuangan, dilansir Gemagazine melalui situs resmi Kemenkeu, Minggu (14/09/2025).
(af/chr)