Gaji dan Tunjangan DPR Bernilai Fantastis, Apakah Benar Alami Kenaikan?

3_20250901_150301_0002~2

Foto: Freepik.com

GEMAGAZINE – Polemik naiknya gaji dan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ramai di media sosial menuai kontroversi. Publik menilai kebijakan tersebut tidak tepat, mengingat kondisi daya beli masyarakat tengah melemah, sementara kesejahteraan pejabat dianggap semakin terjamin.

Isu ini pertama kali muncul ketika TB Hasanuddin, anggota komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, menuturkan bahwa anggota DPR mendapat Rp3 juta per hari. Sontak pernyataan ini menimbulkan persepsi negatif dari publik.

Maka apabila dihitung, DPR RI mendapat gaji hampir Rp 100 juta sebulan. Padahal menurut PP No. 75 Tahun 2000, besarnya gaji pokok Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebesar Rp 5.040.000,00 sebulan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebesar Rp 4.620.000,00 sebulan, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 4.200.000,00 sebulan.

Reaksi DPR Atas Isu Kenaikan Gaji

Isu naiknya gaji ini kemudian dibantah oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. Ia memastikan bahwa gaji bagi Anggota DPR RI tidak mengalami kenaikan, tetapi ada tambahan tunjangan berupa tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan, dilansir Gemagazine dari situs Antara News (25/8/2025).

Adies Kadir mengatakan bahwa, tunjangan rumah dinas diberikan untuk menggantikan rumah dinas DPR RI yang kini sudah tidak ada. Selain tunjangan rumah, Anggota DPR RI menerima gaji pokok sekitar Rp 7 juta, tunjangan BBM sekitar Rp 7 juta, tunjangan beras Rp 12 juta, dan tunjangan-tunjangan lainnya.

Pendapat serupa datang dari Ketua DPR RI, Puan Maharani. Ia membantah adanya kenaikan gaji, perubahannya adakah kini semua anggota DPR tidak mendapat rumah jabatan.

“Saat ini tidak ada kenaikan gaji, yang ada perubahan adalah sekarang semua anggota DPR tidak mendapat rumah jabatan di Kalibata, karena semua rumah jabatan yang di Kalibata dan Ulu Jami sudah kami serahkan kepada pemerintah atau kepada negara,” ujar Puan Maharani, dilansir Gemagazine dari situs TVR Parlemen (26/8/2025).

Besaran Tunjangan DPR

Selain gaji, anggota DPR RI juga mendapatkan berbagai jenis tunjangan dalam masa jabatannya. Tunjangan DPR per bulan diatur Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 dengan rincian sebagai berikut:

1. Tunjangan Kehormatan

  • Anggota DPR RI: Rp 5.580.000
  • Wakil Ketua DPR RI: Rp 6.450.000
  • Ketua DPR RI: Rp 6.690.000

2. Tunjangan Komunikasi Intensif

  • Anggota DPR RI: Rp 15.554.000
  • Wakil Ketua DPR RI: Rp 16.009.000
  • Ketua DPR RI: Rp 16.468.000

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

  • Anggota DPR RI: Rp 3.750.000
  • Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.500.000
  • Ketua DPR RI: Rp 5.250.000

4. Tunjangan Rumah: Rp 50.000.000

5. Tunjangan Jabatan

  • Anggota DPR RI: Rp 9.700.000
  • Wakil Ketua DPR RI: Rp 15.600.000
  • Ketua DPR RI: Rp 18.900.000

6. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000

7. Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000

8. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

8. Asisten Anggota: Rp 2.250.000

10. Fasilitas Kredit Mobil: Rp 70.000.000

11. Tunjangan Keluarga:

  • Tunjangan istri/suami: Rp 420.000 per bulan.
  • Tunjangan anak: Rp 168.000 per anak.

12. Tunjangan Beras:

  • Setiap jiwa mendapat Rp 30.090 per bulan.

 

Polemik Melebar, Wakil Ketua DPR Beri Klarifikasi

Setelah isu kenaikan tunjangan memanas dan menimbulkan kemarahan publik, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyampaikan klarifikasi. Adies Kadir mengaku salah menyampaikan data tunjangan anggota DPR RI, bahwa sebenarnya tunjangan beras itu tidak ada kenaikan sejak tahun 2010 yakni sebesar Rp 200 ribu dan tunjangan bensin sebesar Rp 3 juta per bulan, dilansir Gemagazine dari situs Antara News (26/8/2025).

“Setelah saya cek di kesekjenan, ternyata, tidak ada kenaikan, baik itu gaji maupun tunjangan seperti saya sampaikan,” ujar Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, dilansir Gemagazine dari situs Antara News (26/05/2025).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga ikut menyatakan klarifikasi mengenai tunjangan rumah Anggota DPR RI. Ia menuturkan bahwa Anggota DPR mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulannya Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai bulan Oktober 2025 untuk kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan anggota DPR, yaitu 2024 – 2029.

“Jadi, setelah Oktober 2025 anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dilansir Gemagazine dari situs DPR RI (26/8/2025).

(rn/dear)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *