Pemkab PPU Umumkan Defisit APDB

GEMAGAZINE – Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan barometer utama dalam menilai efektivitas pengelolaan keuangan masyarakat di tingkat daerah. Realisasi anggaran tidak hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi juga mencerminkan efektivitas dan kualitas tata kelola program pembangunan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui sejauh mana anggaran daerah digunakan secara optimal, transparan, dan akuntabel.
Realisasi APBD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun anggaran 2024 tercatat sebesar Rp3,02 triliun. Meski angka tersebut terbilang tinggi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat masih terdapat tantangan dalam pencapaian target belanja daerah. Salah satu penyebabnya adalah perubahan struktur APBD yang mengakibatkan ketidaksesuaian antara perencanaan awal dan pelaksanaan anggaran di lapangan.
Dilansir Gemagazine dari situs bpk.go.id, Kamis (16/07/2025), BPK RI menyampaikan bahwa beberapa daerah, termasuk Penajam Paser Utara, masih mengalami kendala dalam menyelaraskan belanja prioritas dengan realisasi anggaran. Laporan BPK Kaltim tertanggal 4 Oktober 2024 mencatat bahwa penyerapan APBD PPU hingga awal September 2024 baru mencapai 41 persen. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menjelaskan bahwa rendahnya realisasi dipengaruhi perubahan struktur anggaran dan penambahan belanja sebesar Rp500 miliar. Hal ini menyebabkan pagu anggaran naik dari Rp2,6 triliun menjadi Rp3,1 triliun, sehingga menurunkan persentase penyerapan.
Rendahnya Realisasi APBD akibat Kombinasi APBD
Muhajir menyatakan bahwa realisasi anggaran hingga awal September masih berada pada kisaran 41 persen. Hal ini terjadi akibat kombinasi antara APBD murni dan Perubahan APBD (P-APBD), yang mengakibatkan penambahan belanja sekitar Rp500 miliar.
“… sehingga membuat realisasi kita turun lagi. Awalnya, perkiraan APBD kita di angka Rp2,6 triliun, dan itu sudah agak tinggi. Namun, adanya penambahan menyebabkan total belanja APBD meningkat menjadi Rp3,1 triliun, yang juga berdampak pada tingkat realisasi secara keseluruhan,” tegas Muhajir pada Senin (02/06).
Sementara itu, Bupati Penajam Paser Utara menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2024 sebagai bukti transparansi dan akuntabilitas. Total realisasi belanja daerah mencapai Rp3,02 triliun. Defisit anggaran sebesar Rp159,64 miliar ditutup melalui pembiayaan neto sebesar Rp245,43 miliar. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2024 tercatat sebesar Rp85,78 miliar.
Rapat Paripurna Pemenuhan Raperda
Rapat paripurna digelar di Gedung DPRD PPU pada Senin (23/06/2025), dipimpin oleh Ketua DPRD Rauf Muin dan dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2024. Bupati PPU, Mudyat Noor, menegaskan bahwa keberadaan Raperda ini penting untuk memastikan pelaksanaan anggaran sesuai kebijakan yang telah ditetapkan. Selain itu, dokumen ini menjadi instrumen evaluasi kinerja keuangan dan bentuk nyata komitmen terhadap prinsip akuntabilitas serta transparansi.
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi topik utama dalam rapat tersebut dan mendapat perhatian dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten PPU. Agenda ini menjadi momentum penting untuk memperlancar pelaksanaan anggaran tahun berjalan serta menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat umum fraksi dan penjadwalan pembahasan lanjutan secara lebih mendalam.
(af/chr)